Soal Jabatan Pimpinan KPK, Praktisi: Putusan MK Harus Dihormati

Kamis, 15 Juni 2023 - 18:07 WIB
loading...
Soal Jabatan Pimpinan...
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang langsung berlaku untuk komisioner di bawah kepemimpinan Firli Bahuri saat ini. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung berlaku untuk komisioner di bawah kepemimpinan Firli Bahuri saat ini. Putusan MK ini pun dinilai harus dihormati semua pihak.

Pandangan tersebut disampaikan oleh pengamat dan praktisi hukum, Fidelis Giawa. "Sebagai praktisi hukum semestinya mengerti bahwa keputusan MK itu mengikat. Mestinya menghormati keputusan peradilan dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," kata Fidelis, Kamis (15/6/2023).

"Kita tidak perlu mengembangkan kecurigaan latarbelakang dibuatnya sebuah keputusan sehingga lembaga peradilan tidak dihormati marwahnya," tegas advokat yang juga aktivis Peradi Bandung tersebut.

Disinggung soal adanya polemik dari putusan tersebut, menurut Fidelis itu menjadi ranah para pakar dan akademisi di ruang kajian bagaimana solusi atau jalan tengahnya.

"Jadi untuk saat ini menurut saya semua pihak harus menghormati keputusan MK terkait keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK," pungkas Fidelis yang juga penasehat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI) tersebut.

Sebelumnya, mantan Wakil KPK, Saut Situmorang merespons soal putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. "KPK itu ukurannya sekarang kalau Anda katakan mereka tidak politicking, ya kamu kejam," kata Saut di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin 12 Juni 2023.

Diketahui, MK menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Putusan ini dibacakan hakim MK dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023). Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK.

Dalam putusannya, MK menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK tersebut dengan tiga alasan utama.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Uang Ratusan Juta Disita...
Uang Ratusan Juta Disita KPK dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin
Syah Afandin Dinonaktifkan...
Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
OTT KPK di Sumut, 7...
OTT KPK di Sumut, 7 Orang Ditangkap Termasuk Bupati Langkat
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Gelombang Panas Terus...
Gelombang Panas Terus Terjadi, Warga Prancis Serbu Supermarket, Berebut Beli AC
Hyundai Hadirkan Powertrain...
Hyundai Hadirkan Powertrain Lengkap di GIIAS 2026
Berita Terkini
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Demam Piala Dunia: Ketika...
Demam Piala Dunia: Ketika Indonesia Tetap Menjadi Juara di Tribun Dunia
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved