MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Fadli Zon: Berita Gembira bagi Demokrasi
Kamis, 15 Juni 2023 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, sambung dia, putusan MK ini mengukuhkan pandangan bahwa isu pilihan sistem pemilu, dalam hal ini proporsional terbuka ataupun tertutup, bukanlah termasuk isu konstitusional. Sebab, ujar dia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak pernah mengatur tentang sistem pemilu, apakah bersifat proporsional terbuka atau tertutup.
Baca juga: Hakim Arief Hidayat Dissenting Opinion: Usulkan Sistem Pemilu Terbuka Terbatas
“Penentuan sistem pemilu merupakan isu teknis, bukan isu konstitusional. Ini ranahnya para pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, bukan ranahnya MK untuk ikut menentukan,” kata Anggota DPR Dapil Kabupaten Bogor ini.
Ketiga, kata Fadli Zon, ketika putusan ini diambil, sebagian tahapan pemilu telah dimulai, dan proses administrasi kepemiluan juga sudah berjalan. Dia mengatakan, jika sampai sistem pemilu diubah di tengah jalan, ini bisa menimbulkan kekacauan politik dan ketatanegaraan.
“Kita bersyukur hal itu tak sampai terjadi. Jika sampai terjadi kekisruhan, kita tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi ke depannya. Itulah sejumlah alasan kenapa kita perlu memberi apresiasi terhadap MK,” imbuhnya.
Dia juga menilai perlu sama-sama menyadari bahwa sistem proporsional terbuka merupakan bagian dari hasil reformasi yang dulu diperjuangkan. Jadi, kata dia, sistem pemilu ini merupakan anak kandung reformasi.
“Setiap upaya untuk menarik sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran terhadap reformasi dan demokrasi. Sejak Pemilu 2004, sistem pemilu kita secara umum memang sudah menganut sistem proporsional terbuka,” ujarnya.
Baca juga: Hakim Arief Hidayat Dissenting Opinion: Usulkan Sistem Pemilu Terbuka Terbatas
“Penentuan sistem pemilu merupakan isu teknis, bukan isu konstitusional. Ini ranahnya para pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, bukan ranahnya MK untuk ikut menentukan,” kata Anggota DPR Dapil Kabupaten Bogor ini.
Ketiga, kata Fadli Zon, ketika putusan ini diambil, sebagian tahapan pemilu telah dimulai, dan proses administrasi kepemiluan juga sudah berjalan. Dia mengatakan, jika sampai sistem pemilu diubah di tengah jalan, ini bisa menimbulkan kekacauan politik dan ketatanegaraan.
“Kita bersyukur hal itu tak sampai terjadi. Jika sampai terjadi kekisruhan, kita tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi ke depannya. Itulah sejumlah alasan kenapa kita perlu memberi apresiasi terhadap MK,” imbuhnya.
Dia juga menilai perlu sama-sama menyadari bahwa sistem proporsional terbuka merupakan bagian dari hasil reformasi yang dulu diperjuangkan. Jadi, kata dia, sistem pemilu ini merupakan anak kandung reformasi.
“Setiap upaya untuk menarik sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran terhadap reformasi dan demokrasi. Sejak Pemilu 2004, sistem pemilu kita secara umum memang sudah menganut sistem proporsional terbuka,” ujarnya.
Lihat Juga :