MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Fadli Zon: Berita Gembira bagi Demokrasi
Kamis, 15 Juni 2023 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
Hanya saja, lanjut dia, teknis pelaksanaannya sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019 memang telah mengalami beberapa perubahan terkait metode dalam proses alokasi kursi. Tetapi, Fadli Zon mengatakan, seluruh perubahan metode tadi tetap berada dalam frame sistem pemilu proporsional terbuka.
“Jadi, tak benar kalau ada yang mengatakan MK pernah mengubah sistem pemilu menjelang Pemilu 2009 lalu, sehingga tidak masalah kalau MK kembali mengubah sistem menjelang Pemilu 2024 nanti. MK tak pernah mengubah sistem pemilu, karena sejak 2004 sistem pemilu kita telah menganut sistem proporsional terbuka,” tuturnya.
Dia mengatakan, perlu digarisbawahi bahwa pada uji materiil 2008, semula UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur bahwa penentuan caleg terpilih adalah berdasarkan persyaratan pemenuhan perolehan suara 30 persen BPP (Bilangan Pembagi Pemilih), atau kuota harga kursi.
Oleh MK, jelas dia, pasal itu dibatalkan melalui Putusan Perkara Nomor 22-24/PUU-VI/2008 menjadi sepenuhnya berdasarkan suara terbanyak. “Jadi, pada saat itu yang digugat ke MK adalah perubahan variabel penentuan caleg terpilih, bukan perubahan sistem pemilunya,” katanya.
Menurut dia, semua pantas menyambut baik putusan MK yang tak mengabulkan gugatan perubahan sistem pemilu. “Dengan putusan ini, kita berhadap MK bisa meraih kembali kepercayaan publik yang kemarin sempat merosot, dan tetap menjaga integritasnya sebagai salah satu lembaga simbol reformasi dan penjaga konstitusi,” pungkasnya.
“Jadi, tak benar kalau ada yang mengatakan MK pernah mengubah sistem pemilu menjelang Pemilu 2009 lalu, sehingga tidak masalah kalau MK kembali mengubah sistem menjelang Pemilu 2024 nanti. MK tak pernah mengubah sistem pemilu, karena sejak 2004 sistem pemilu kita telah menganut sistem proporsional terbuka,” tuturnya.
Dia mengatakan, perlu digarisbawahi bahwa pada uji materiil 2008, semula UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur bahwa penentuan caleg terpilih adalah berdasarkan persyaratan pemenuhan perolehan suara 30 persen BPP (Bilangan Pembagi Pemilih), atau kuota harga kursi.
Oleh MK, jelas dia, pasal itu dibatalkan melalui Putusan Perkara Nomor 22-24/PUU-VI/2008 menjadi sepenuhnya berdasarkan suara terbanyak. “Jadi, pada saat itu yang digugat ke MK adalah perubahan variabel penentuan caleg terpilih, bukan perubahan sistem pemilunya,” katanya.
Menurut dia, semua pantas menyambut baik putusan MK yang tak mengabulkan gugatan perubahan sistem pemilu. “Dengan putusan ini, kita berhadap MK bisa meraih kembali kepercayaan publik yang kemarin sempat merosot, dan tetap menjaga integritasnya sebagai salah satu lembaga simbol reformasi dan penjaga konstitusi,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :