Jokowi Setujui Surat Pengunduran Diri Sekretaris MA Nurhadi

Jum'at, 29 Juli 2016 - 15:15 WIB
Jokowi Setujui Surat...
Jokowi Setujui Surat Pengunduran Diri Sekretaris MA Nurhadi
A A A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, surat pengunduran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diserahkan pada 22 Juli 2016.‎ Menurutnya, surat pengunduran itu berlaku mulai 1 Agustus mendatang.

"Dengan adanya surat MA tersebut maka presiden telah memutuskan dan menyetujui pemberhentian permintaan pengunduran diri tersebut‎," ujar Pramono di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Pramono melanjutkan, surat pengunduran diri Nurhadi telah disetujui presiden dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor ‎80/TPA/2016. Pramono mengatakan, surat itu langsung ditandatangani presiden pada 28 Juli dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus, di mana pengunduran diri sesuai permintaan yang bersangkutan.

‎"Maka dengan demikian dengan pengunduran diri itu akan efektif pada tanggal 1 Agustus besok‎," tambahnya.

Menurut Pramono, surat jawaban atau Keppres pengunduran diri itu segera dikirimkan ke MA sebagai dasar rujukan tentang pengangkatan dan pemberhentian jabatan Sekretaris MA.

Terkait alasan Nurhadi mundur dari jabatan tersebut, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tak mau ambil pusing. Sebab hal itu menjadi urusan internal MA.

"Karena surat ketua MA kepada presiden hanya menyampaikan yang bersangkutan mengundurkan diri terhitung tanggal 1 Agustus‎," tukasnya.

Seperti diketahui, Nurhadi resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada MA.‎ Nama Nurhadi mencuat setelah dirinya dibidik KPK dalam sejumlah kasus karena diduga mengamankan berbagau perkara.

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap dirinya terkait beberapa perkara di MA dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nurhadi sendiri telah diminta KPK untuk dicegah berpergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan.

Tak hanya itu, kantornya di MA dan kediamannya telah digeledah KPK. Dari penggeledahan itu, ditemukan uang sebesar Rp1,7 miliar dengan pecahan yang berbeda.
(kri)
Berita Terkait
Kasus Dugaan Suap, KPK...
Kasus Dugaan Suap, KPK Kembali Periksa Wakil Ketua PN Surabaya
Terima Suap Rp300 Juta,...
Terima Suap Rp300 Juta, Hakim Nonaktif PN Jakbar Dipecat
Hakim PN Surabaya Itong...
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Rp400 Juta
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Hakim PN Jakpus yang...
Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Diperiksa KY
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved