Fraksi PKB Usul Dana Desa Naik Menjadi Rp80 Triliun pada 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PKB Ratna Juwita mengusulkan peningkatan alokasi APBN untuk dana desa di 2024. Peningkatannya minimal menjadi Rp80 triliun.
"Kami berharap ada peningkatan alokasi dana desa dari APBN untuk tahun 2024. Minimal menjadi Rp80 triliun dibandingkan tahun ini yang hanya Rp70 triliun," kata Ratna Juwita di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Pandemi Covid-19 telah menghadirkan tantangan besar bagi daerah sejak 2020 hingga 2022. Menurutnya, saat ini waktu yang tepat bagi pemerintah pusat untuk memberikan prioritas pada pengembangan wilayah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masing-masing daerah.
"Pusat harus lebih aktif mendengarkan suara dan aspirasi daerah dalam menentukan rencana pengembangan yang tepat salah satunya dengan peningkatan dana desa, sehingga pembangunan di akar rumput akan lebih bergairah," katanya.
Ratna berkeyakinan peningkatan dana desa menjadi Rp80 trilun pada 2024 akan terealisasi. Sebab, pemerintah selama ini mempunyai komitmen kuat terus memberikan ruang bagi peningkatan dana desa dari tahun ke tahun.
"Kami mengapresiasi kemajuan yang terjadi dalam pengalokasian dana desa pada tahun 2022 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jadi kalau tahun 2024 meningkat jadi Rp80 triliun akan bisa segera terealisasi," katanya.
Politikus muda PKB ini melihat dana desa sangat bermanfaat bagi percepatan pembangunan desa. Saat ini banyak desa yang mencapai status mandiri maupun status maju. Fakta ini dibarengi dengan kian menurunnya jumlah desa tertinggal dan desa sangat tertinggal.
"Kami berharap bahwa pemerintah pusat akan melihat betapa pentingnya pengalokasian dana desa yang sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Jika pemerintah pusat benar-benar berkomitmen terhadap Undang-Undang Desa, maka dana desa harus menjadi wujud nyata dari komitmen negara untuk melindungi dan memberdayakan desa," katanya.
Namun Ratna juga mewanti-wanti agar persoalan administrasi pencairan dana desa bisa diperbaiki. Kendala administrasi tersebut misalnya berupa lamanya penerbitan pedoman teknis pencairan dana desa.
"Kami ingat bahwa pada tahun 2022, kami melihat secara langsung lamanya penerbitan pedoman teknis yang menghambat perencanaan di tingkat daerah. Sayangnya, hal serupa masih terjadi pada tahun 2023. Kami berharap masalah ini menjadi perhatian serius. Kami melihat bahwa upaya pengalokasian dana desa telah memberikan hasil yang signifikan," katanya.
"Kami berharap ada peningkatan alokasi dana desa dari APBN untuk tahun 2024. Minimal menjadi Rp80 triliun dibandingkan tahun ini yang hanya Rp70 triliun," kata Ratna Juwita di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Pandemi Covid-19 telah menghadirkan tantangan besar bagi daerah sejak 2020 hingga 2022. Menurutnya, saat ini waktu yang tepat bagi pemerintah pusat untuk memberikan prioritas pada pengembangan wilayah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masing-masing daerah.
"Pusat harus lebih aktif mendengarkan suara dan aspirasi daerah dalam menentukan rencana pengembangan yang tepat salah satunya dengan peningkatan dana desa, sehingga pembangunan di akar rumput akan lebih bergairah," katanya.
Ratna berkeyakinan peningkatan dana desa menjadi Rp80 trilun pada 2024 akan terealisasi. Sebab, pemerintah selama ini mempunyai komitmen kuat terus memberikan ruang bagi peningkatan dana desa dari tahun ke tahun.
"Kami mengapresiasi kemajuan yang terjadi dalam pengalokasian dana desa pada tahun 2022 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jadi kalau tahun 2024 meningkat jadi Rp80 triliun akan bisa segera terealisasi," katanya.
Politikus muda PKB ini melihat dana desa sangat bermanfaat bagi percepatan pembangunan desa. Saat ini banyak desa yang mencapai status mandiri maupun status maju. Fakta ini dibarengi dengan kian menurunnya jumlah desa tertinggal dan desa sangat tertinggal.
"Kami berharap bahwa pemerintah pusat akan melihat betapa pentingnya pengalokasian dana desa yang sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Jika pemerintah pusat benar-benar berkomitmen terhadap Undang-Undang Desa, maka dana desa harus menjadi wujud nyata dari komitmen negara untuk melindungi dan memberdayakan desa," katanya.
Namun Ratna juga mewanti-wanti agar persoalan administrasi pencairan dana desa bisa diperbaiki. Kendala administrasi tersebut misalnya berupa lamanya penerbitan pedoman teknis pencairan dana desa.
"Kami ingat bahwa pada tahun 2022, kami melihat secara langsung lamanya penerbitan pedoman teknis yang menghambat perencanaan di tingkat daerah. Sayangnya, hal serupa masih terjadi pada tahun 2023. Kami berharap masalah ini menjadi perhatian serius. Kami melihat bahwa upaya pengalokasian dana desa telah memberikan hasil yang signifikan," katanya.
(abd)