Penjelasan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Terkait Alokasi Dana Desa
Selasa, 06 Juni 2023 - 19:10 WIB
loading...
Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri menerima audiensi Banggar DPRD Kabupaten Sambas. Dalam kesempatan itu dijelaskan soal alokasi dana desa. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima audiensi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sambas. Dalam kesempatan itu dijelaskan soal alokasi dana desa.
Audiensi ini diterima langsung Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa (Dit FPKAPD) Ira Hayatunisma, didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Subkoordinator Perencanaan dan Anggaran Dit FPKAPD Shandra, Selasa (6/6/2023) di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta Selatan.
Ira menjelaskan, pertemuan dengan DPRD Kabupaten Sambas membahas beberapa hal mengenai alokasi dana desa hingga peningkatan pendapatan asli desa (PADes).
"Kami dari Ditjen Bina Pemdes mendapat kunjungan Banggar DPRD Sambas, beberapa hal yang dipertanyakan, salah satunya adalah ADD seperti apa perhitungannya," kata Ira dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).
"Kemudian apakah ada penyesuaian PMK 212 yang ada beberapa sub-kegiatan terkait dengan alokasi pendidikan, kesehatan, PUPR, apakah mempengaruhi juga sharing Alokasi Dana Desa (ADD) untuk desa," tambanya.
Ira mengungkapkan, terkait dengan ADD masih mengikuti aturan PP No. 47 Tahun 2015, di mana pada PP Nomor 47 minimal mengalokasikan 10 persen dari dana perimbangan.
"Itu tadi sudah kami jelaskan karena sesuai dengan PP Nomor 47 itu masih berlaku ya 10 persen, minimal 10 persen dari dana perimbangan. Jadi, perhitungan untuk tahun 2023 ini masih sama, mungkin 2024 kalau tidak ada regulasi baru maka masih sama," ungkap Ira.
Audiensi ini diterima langsung Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Pemerintahan Desa (Dit FPKAPD) Ira Hayatunisma, didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Subkoordinator Perencanaan dan Anggaran Dit FPKAPD Shandra, Selasa (6/6/2023) di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta Selatan.
Ira menjelaskan, pertemuan dengan DPRD Kabupaten Sambas membahas beberapa hal mengenai alokasi dana desa hingga peningkatan pendapatan asli desa (PADes).
"Kami dari Ditjen Bina Pemdes mendapat kunjungan Banggar DPRD Sambas, beberapa hal yang dipertanyakan, salah satunya adalah ADD seperti apa perhitungannya," kata Ira dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).
"Kemudian apakah ada penyesuaian PMK 212 yang ada beberapa sub-kegiatan terkait dengan alokasi pendidikan, kesehatan, PUPR, apakah mempengaruhi juga sharing Alokasi Dana Desa (ADD) untuk desa," tambanya.
Ira mengungkapkan, terkait dengan ADD masih mengikuti aturan PP No. 47 Tahun 2015, di mana pada PP Nomor 47 minimal mengalokasikan 10 persen dari dana perimbangan.
"Itu tadi sudah kami jelaskan karena sesuai dengan PP Nomor 47 itu masih berlaku ya 10 persen, minimal 10 persen dari dana perimbangan. Jadi, perhitungan untuk tahun 2023 ini masih sama, mungkin 2024 kalau tidak ada regulasi baru maka masih sama," ungkap Ira.
Lihat Juga :