Kejagung Diminta Periksa OJK dan Menkeu soal Penjualan Saham Bank Bukopin

Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:00 WIB
loading...
Kejagung Diminta Periksa OJK dan Menkeu soal Penjualan Saham Bank Bukopin
Ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Kecil UMKM (PPKU) menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta periksa Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani atas kasus penjualan saham Bank Bukopin . Ratusan massa yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Kecil UMKM (PPKU) menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).

"Kami meminta Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum segera melakukan penyidikan dan penyelidikan termasuk audit menyeluruh terhadap kasus penjualan aset Bank Bukopin kepada perusahaan asing Kookmin Bank Korea," ujar Ketua PPKU Nur Fikri. (Baca juga: Dana Kemhan Mengalir ke Rekening Pribadi, Prabowo-Sri Mulyani Diminta Duduk Bareng)

Di saat kita masyarakat Indonesia fokus melawan virus Corona dan di saat dunia dalam keadaan resesi akibat virus ini, kata dia, OJK dan Menkeu malah menjual murah saham Bank Bukopin. Menurutnya ini indikasi kuat perampokan. "Jelas ini indikasi kuat perampokan," tandas mantan Aktivis HMI tersebut.

Dia meminta Presiden Jokowi jangan diam saja atas kasus ini. "Jelas jelas seluruh dunia pasar saham anjlok akibat virus Corona, kenapa harus di paksakan jual Bank Bukopin saat ini? Ada apa? Apa supaya harganya sangat murah?" tegasnya. (Baca juga: DPR Kritisi Aliran Dana dari Kemenhan ke Rekening Pribadi Rp48 Miliar)
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)