Dana Kemhan Mengalir ke Rekening Pribadi, Prabowo-Sri Mulyani Diminta Duduk Bareng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Bobby Adhityo Rizaldi meminta Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati duduk bersama menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ramai baru-baru ini. Adapun temuan BPK dimaksud yang menyebut Kementerian Pertahanan (Kemhan) menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Aliran dana dari Kemhan ke rekening atas nama pribadi berjumlah Rp48,1 miliar itu disebut mengalir tanpa persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tidak masuk dalam laporan Kemhan. "Kita perlu tahu kapan temuan tersebut, karena setahu saya laporan BPK atas Kemenhan tahun anggaran 2019 itu predikat terbaik yaitu WTP (Wajar tanpa pengecualian-red)," ujar Bobby Adhityo Rizaldi kepada SINDOnews , Kamis (23/7/2020). (Baca juga: DPR Kritisi Aliran Dana dari Kemenhan ke Rekening Pribadi Rp48 Miliar)
Politikus Partai Golkar ini mengatakan jika laporannya WTP dan ada temuan tersebut, harusnya tidak ada hitungan kerugian negara. Sehingga, lanjut dia, biasanya direkomendasikan untuk perbaikan sistem pengendalian keuangan internal dan meningkatkan good governance.
"Solusinya duduk bersama perwakilan Kemhan dan Kemenkeu untuk selesaikan hal teknis ini. Tidak ada disebutkan kerugian negara dalam temuan ini, jadi perlu perbaikan sistem atau prosedur administrasi internal antar lembaga negara," pungkasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Staf Khusus Kemhan berdalih dana tersebut terkait kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia. Staf Khusus Kemhan itu mengungkapkan dana ke rekening pribadi digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas atase yang membutuhkan dana segera dan cepat. (Baca juga: Redmi Note 9 versi Up-grade Mau Diguyur Xiaomi dengan Lebih Banyak RAM)
Adapun Kemhan merupakan satu dari lima kementerian dan lembaga yang menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan APBN berdasarkan temuan BPKS. Selain Kemenhan ada Kementerian Agama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Lihat Juga: Prabowo Diundang ke China dan AS: Prinsip Bebas dan Aktif dalam Lanskap Geopolitik Modern
Aliran dana dari Kemhan ke rekening atas nama pribadi berjumlah Rp48,1 miliar itu disebut mengalir tanpa persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tidak masuk dalam laporan Kemhan. "Kita perlu tahu kapan temuan tersebut, karena setahu saya laporan BPK atas Kemenhan tahun anggaran 2019 itu predikat terbaik yaitu WTP (Wajar tanpa pengecualian-red)," ujar Bobby Adhityo Rizaldi kepada SINDOnews , Kamis (23/7/2020). (Baca juga: DPR Kritisi Aliran Dana dari Kemenhan ke Rekening Pribadi Rp48 Miliar)
Politikus Partai Golkar ini mengatakan jika laporannya WTP dan ada temuan tersebut, harusnya tidak ada hitungan kerugian negara. Sehingga, lanjut dia, biasanya direkomendasikan untuk perbaikan sistem pengendalian keuangan internal dan meningkatkan good governance.
"Solusinya duduk bersama perwakilan Kemhan dan Kemenkeu untuk selesaikan hal teknis ini. Tidak ada disebutkan kerugian negara dalam temuan ini, jadi perlu perbaikan sistem atau prosedur administrasi internal antar lembaga negara," pungkasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Staf Khusus Kemhan berdalih dana tersebut terkait kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia. Staf Khusus Kemhan itu mengungkapkan dana ke rekening pribadi digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas atase yang membutuhkan dana segera dan cepat. (Baca juga: Redmi Note 9 versi Up-grade Mau Diguyur Xiaomi dengan Lebih Banyak RAM)
Adapun Kemhan merupakan satu dari lima kementerian dan lembaga yang menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan APBN berdasarkan temuan BPKS. Selain Kemenhan ada Kementerian Agama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Lihat Juga: Prabowo Diundang ke China dan AS: Prinsip Bebas dan Aktif dalam Lanskap Geopolitik Modern
(kri)