Menjelang Putusan Sistem Pemilu, Demokrat Ingatkan MK Lahir dari Rahim Reformasi
Selasa, 13 Juni 2023 - 13:12 WIB
loading...
Putusan MK soal sistem Pemilu 2024 dinilai mencerminkan demokrasi di Indonesia berjalan mundur atau tidak. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perhatian masyarakat sedang diarahkan ke Makhkamah Konstitusi (MK). Ini tak lain lantaran lembaga penjaga konstitusi itu akan membacakan putusan terkait sistem pemilihan yang akan digunakan pada Pemilu 2024 , Kamis (15/6/2023) lusa.
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan putusan MK ini penting untuk memperjelas proses pencalonan legislatif di Pemilu 2024.
"Putusan MK ini sudah lama dinantikan untuk menjernihkan proses politik pencalegan yang menjadi keruh akibat adanya dinamika judicial review di MK untuk kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup," kata Kamhar kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Menurut Kamhar, jika MK mengabulkan gugatan itu dan menjadikan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup, hal inj akan menjadi langkah mundur demokrasi dan pengkhianatan atas amanah reformasi. "Mengingat upaya ini akan menjadi langkah mundur demokrasi dan pengkhianatan atas amanah reformasi jika dikabulkan," ujarnya.
Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan putusan MK ini penting untuk memperjelas proses pencalonan legislatif di Pemilu 2024.
"Putusan MK ini sudah lama dinantikan untuk menjernihkan proses politik pencalegan yang menjadi keruh akibat adanya dinamika judicial review di MK untuk kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup," kata Kamhar kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Menurut Kamhar, jika MK mengabulkan gugatan itu dan menjadikan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup, hal inj akan menjadi langkah mundur demokrasi dan pengkhianatan atas amanah reformasi. "Mengingat upaya ini akan menjadi langkah mundur demokrasi dan pengkhianatan atas amanah reformasi jika dikabulkan," ujarnya.
Lihat Juga :