Putusan MK Bersifat Final, Perpanjangan Masa Jabatan KPK Harus Dijalankan
Senin, 12 Juni 2023 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
"KPK saat ini patut diapresiasi, sudah banyak uang negara yang dikorupsi diselamatkan. KPK harus didukung oleh rakyat Indonesia," katanya.
"Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait putusan MK mengenai masa jabatan pimpinan KPK. Firli Bahuri Cs baru akan habis masa jabatannya pada Desember 2023 nanti.
"Tidak bakal segera (terbitkan Keppres) kan habisnya nanti masih 19 Desember," ujarnya.
Pemerintah Ikuti Putusan MK
Pemerintah memutuskan tidak membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK. Hal ini sebagai tindak lanjut mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun."Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait putusan MK mengenai masa jabatan pimpinan KPK. Firli Bahuri Cs baru akan habis masa jabatannya pada Desember 2023 nanti.
"Tidak bakal segera (terbitkan Keppres) kan habisnya nanti masih 19 Desember," ujarnya.
(abd)
Lihat Juga :