Putusan MK Bersifat Final, Perpanjangan Masa Jabatan KPK Harus Dijalankan

Senin, 12 Juni 2023 - 13:55 WIB
loading...
Putusan MK Bersifat...
Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun dinilai bersifat final dan mengikat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dari 4 menjadi 5 tahun dinilai bersifat final dan mengikat. Karena itu, semua pihak wajib menghormati dan mengikuti putusan MK tersebut.

"Terkait putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu sudah final dan mengikat, jadi mau suka atau tidak suka harus dijalankan," kata Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly, Senin (12/6/2023).

Harda meyakini putusan MK tersebut telah melalui mekanisme yang diatur undang-undang dengan pertimbangan yang berdasarkan berbagai perspektif. Menurutnya, terlalu jauh membayangkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dikaitkan dengan Pilpres 2024.

Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

"Tuduhan motif perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK untuk kepentingan Pilpres 2024 tentu sangat tidak mendasar karena ini masalah bagaimana KPK sama dengan instansi lain yang semuanya punya masa jabatan 5 tahun, jadi biar adil," katanya.

Harda berharap putusan MK akan mendorong kinerja pimpinan KPK semakin baik dalam memberantas korupsi di Indonesia. Ia barharap masyarakat mendukung putusan tersebut agar KPK kuat karena korupsi tidak akan pernah habis.

Korupsi, kata Harda, merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan kerja keras untuk memberantasnya. KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Dkk sudah menunjukkan kerja nyata.

"KPK saat ini patut diapresiasi, sudah banyak uang negara yang dikorupsi diselamatkan. KPK harus didukung oleh rakyat Indonesia," katanya.


Pemerintah Ikuti Putusan MK

Pemerintah memutuskan tidak membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK. Hal ini sebagai tindak lanjut mengikuti putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun.

"Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait putusan MK mengenai masa jabatan pimpinan KPK. Firli Bahuri Cs baru akan habis masa jabatannya pada Desember 2023 nanti.

"Tidak bakal segera (terbitkan Keppres) kan habisnya nanti masih 19 Desember," ujarnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Seperempat Laga Piala...
Seperempat Laga Piala Dunia 2026 Berisiko Tinggi
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Berita Terkini
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Infografis
MKMK Berhentikan Anwar...
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved