Lukas Enembe Sakit, Sidang Perdana Ditunda

Senin, 12 Juni 2023 - 12:07 WIB
loading...
Lukas Enembe Sakit,...
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) tidak bisa mengikuti sidang perdananya, hari ini. Sebab, Lukas mengklaim sedang sakit, Senin (12/6/2023). Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) tidak bisa mengikuti sidang perdananya, hari ini. Sebab, Lukas mengklaim sedang sakit. Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pembacaan surat dakwaan Lukas Enembe sepekan ke depan

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengonfirmasi soal kondisi kesehatan terdakwa Lukas Enembe sebelum memulai jalannya sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

"Apakah saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? Saudara terdakwa Lukas apakah saudara dalam keadaan sehat? Sehat ya?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).



Menanggapi pertanyaan tersebut, Lukas mengklaim hari ini sedang dalam keadaan tidak sehat atau sakit. "Sakit," singkat Lukas yang dihadirkan secara virtual atau online dari ruang kunjungan Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kemudian menjelaskan bahwa kliennya saat ini sedang sakit. Tensi Lukas Enembe naik drastis pada hari ini. Hal itu, tidak memungkinkan untuk Lukas Enembe mengikuti sidang hari ini.

"Beliau dalam keadaan sakit dia sudah menjawab dua kali pak ketua," kata Petrus.

Setelah mengonfirmasi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kuasa hukum Lukas Enembe, hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Juni 2023.

"Sidang sudah selesai dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Juni 2023. Saudara terdakwa kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan," kata Hakim Rianto Adam Pontoh menutup persidangan.

Adapun, sidang perdana Lukas Enembe beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK. Lukas bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)