Lukas Enembe Sakit, Sidang Perdana Ditunda
Senin, 12 Juni 2023 - 12:07 WIB
loading...
A
A
A
"Beliau dalam keadaan sakit dia sudah menjawab dua kali pak ketua," kata Petrus.
Setelah mengonfirmasi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kuasa hukum Lukas Enembe, hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Juni 2023.
"Sidang sudah selesai dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Juni 2023. Saudara terdakwa kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan," kata Hakim Rianto Adam Pontoh menutup persidangan.
Adapun, sidang perdana Lukas Enembe beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK. Lukas bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap miliaran rupiah dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Setelah mengonfirmasi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kuasa hukum Lukas Enembe, hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Juni 2023.
"Sidang sudah selesai dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Juni 2023. Saudara terdakwa kembali lagi ke tahanan dan jaga kesehatan," kata Hakim Rianto Adam Pontoh menutup persidangan.
Adapun, sidang perdana Lukas Enembe beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK. Lukas bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap miliaran rupiah dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Lihat Juga :