Eksaminasi Putusan Ferdy Sambo, Akademisi Nilai Pertimbangan Hakim Kurang Lengkap
Minggu, 11 Juni 2023 - 17:45 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
Menurut Chairul Huda, salah satu yang krusial, berkaitan dengan posisi Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf (sopir pribadi Ferdy Sambo), dan Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo. Mereka sebenarnya tidak bisa dikatakan sebagai bagian dari pembunuhan berencana, tapi kemudian majelis beranggapan sebaliknya.
"Mereka dianggap sebagai bagian pembunuhan berencana. Padahal tidak ada," terang Chairul dalam keterangan tertulis, Minggu (11/6/2023).
Selain itu, mengenai peran Ferdy Sambo, eksaminator beranggapan suasana tenang dalam pembunuhan berencana itu sebenarnya ada pada diri Richard Eliezer alias Barada E. Chairul Huda mengatakan, majelis hakim tidak mampu melakukan konstruksi secara jelas seperti apa perbuatan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pembunuhan itu.
Selain itu tidak jelas kontribusi Putri, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dalam posisi kasus pembunuhan berencana. Karena yang tampak secara nyata pada Ferdy Sambo dan Bharada E.
"Ini harus dikritisi, dianggap turut serta ini bersama-sama, ada pergeseran makna turut serta yang diartikan bersama-sama. Kami menilai putusan ini diibaratkan sekadar untuk memenuhi keinginan netizen. Karena begitu kuatnya tekanan netizen dalam kasus ini," ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menilai kasus Ferdy Sambo memang menarik untuk teliti. Ia melihat adanya dua versi motif dari penasehat hukum dan jaksa yang berbeda yang kemudian sama-sama ditolak hakim. Pertimbangan hukum dari hakim tersebut dinilai kurang lengkap.
Menurut Chairul Huda, salah satu yang krusial, berkaitan dengan posisi Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf (sopir pribadi Ferdy Sambo), dan Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo. Mereka sebenarnya tidak bisa dikatakan sebagai bagian dari pembunuhan berencana, tapi kemudian majelis beranggapan sebaliknya.
"Mereka dianggap sebagai bagian pembunuhan berencana. Padahal tidak ada," terang Chairul dalam keterangan tertulis, Minggu (11/6/2023).
Selain itu, mengenai peran Ferdy Sambo, eksaminator beranggapan suasana tenang dalam pembunuhan berencana itu sebenarnya ada pada diri Richard Eliezer alias Barada E. Chairul Huda mengatakan, majelis hakim tidak mampu melakukan konstruksi secara jelas seperti apa perbuatan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pembunuhan itu.
Selain itu tidak jelas kontribusi Putri, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dalam posisi kasus pembunuhan berencana. Karena yang tampak secara nyata pada Ferdy Sambo dan Bharada E.
"Ini harus dikritisi, dianggap turut serta ini bersama-sama, ada pergeseran makna turut serta yang diartikan bersama-sama. Kami menilai putusan ini diibaratkan sekadar untuk memenuhi keinginan netizen. Karena begitu kuatnya tekanan netizen dalam kasus ini," ujarnya.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menilai kasus Ferdy Sambo memang menarik untuk teliti. Ia melihat adanya dua versi motif dari penasehat hukum dan jaksa yang berbeda yang kemudian sama-sama ditolak hakim. Pertimbangan hukum dari hakim tersebut dinilai kurang lengkap.
Lihat Juga :