Eksaminasi Putusan Ferdy Sambo, Akademisi Nilai Pertimbangan Hakim Kurang Lengkap
Minggu, 11 Juni 2023 - 17:45 WIB
loading...
A
A
A
Eksaminasi ini mengunakan pendekatan perundang-undangan dan dokrin-doktrin hukum. Eksaminasi penting dilakukan karena bermanfaat baik secara teoritis untuk pengembangan khasanah keilmuan hukum pidana maupun praktik kemudian dijadikan sebagai bahan ajar bagi dosen dan mahasiswa pada mata kuliah eksaminasi publik.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Ferdy Sambo hukuman mati, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusannya.
Majelis hakim memiliki pertimbangan atas vonis hukuman mati tersebut. Pertama, Ferdy Sambo membunuh anak buah sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Kedua, perbuatan Sambo menyebabkan luka mendalam bagi keluarga Brihadir J dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan masyarakat. Ketiga, pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri. Keempat, perbuatan Ferdy Sambo menyeret banyak anak buah terlibat dalam kasus ini. Kelima, hakim menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Atas putusan hukuman mati Ferdy Sambo telah mengajukan banding tapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Saat ini Ferdy Sambo masih berupaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Ferdy Sambo hukuman mati, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman santoso membacakan putusannya.
Majelis hakim memiliki pertimbangan atas vonis hukuman mati tersebut. Pertama, Ferdy Sambo membunuh anak buah sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Kedua, perbuatan Sambo menyebabkan luka mendalam bagi keluarga Brihadir J dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan masyarakat. Ketiga, pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri. Keempat, perbuatan Ferdy Sambo menyeret banyak anak buah terlibat dalam kasus ini. Kelima, hakim menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Atas putusan hukuman mati Ferdy Sambo telah mengajukan banding tapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Saat ini Ferdy Sambo masih berupaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
(abd)
Lihat Juga :