Eksaminasi Putusan Ferdy Sambo, Akademisi Nilai Pertimbangan Hakim Kurang Lengkap

Minggu, 11 Juni 2023 - 17:45 WIB
loading...
Eksaminasi Putusan Ferdy...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). FOTO/ANTARA/Aprillio Akbar
A A A
JAKARTA - Sejumlah akademisi melakukan eksaminasi atas putusan Ferdy Sambo , terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Pengertian eksaminasi menurut Kamus Oxford adalah pemeriksaan terhadap sesuatu untuk memastikannya berfungsi dengan baik atau sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Tujuan dari eksaminasi putusan adalah untuk mengetahui, sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus perkara tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Para eksaminator putusan Ferdy Sambo antara lain, Prof Marcus Priyo Gunarto, Prof Eddy OS. Hiariej, Prof Amir Ilyas, Prof Koentjoro, Chairul Huda, Mahmud Mulyadi, Rocky Marbun, dan Agustinus Pohan. Para eksaminator berpandangan bahwa unsur dalam dakwaan itu harus ada dan jelas dalam persidangan. Harus ada dua alat bukti yang sah dan ditambah keyakinan hakim, sehingga hakim tidak boleh ada keraguan dalam menjatuhkan putusan.



Masalahnya, terdapat dua versi motif dari penasehat hukum dan jaksa yang berbeda, yang kemudian sama-sama ditolak hakim majelis hakim, sehingga pertimbangan hukum tersebut kurang lengkap. Jadi dalam hal ini terkesan terjadi bias yang terungkap di dalam persidangan.

Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, yang juga merupakan salah satu eksaminator, menyampaikan eksaminasi berbekal pada putusan tingkat pertama dan tidak ada bagian dari putusan banding. Menurutnya, memang cukup banyak hal menarik yang dipersoalkan praktisi hukum. Misalnya, mengenai pembunuhan berencana yang menurutnya tidak terlalu dipahami majelis.

Ia menyampaikan, pembunuhan berencana itu adalah pembunuhan yang diperberat karena adanya hal tertentu terkait dengan hal yang dilakukan. Jika mengutip Prof Andi Hamzah pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dipikir-pikir lebih dulu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Rekomendasi
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved