25 Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae ke MK Menjelang Putusan Sistem Pemilu 2024
Sabtu, 10 Juni 2023 - 10:32 WIB
loading...
Sebanyak 25 tokoh nasional mengajukan amicus curiae ke MK untuk mendukung sistem pemilihan proporsional terbuka. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Puluhan tokoh nasional dari berbagai kalangan menyampaikan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (9/6/2023) kemarin. Amicus disampaikan menjelang putusan mengenai sistem proporsional terbuka dibacakan. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024.
Amicus curiae atau biasa juga dikenal dengan sahabat pengadilan merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga di luar perkara dan merasa berkepentingan untuk berpartisipasi tanpa menjadi pihak berperkara. Amicus berisi opini dan pandangan atas suatu kasus yang sedang berlangsung.
Di dalam amicus curiae, para tokoh nasional menyebutkan bahwa lebih dari 80% masyarakat Indonesia menyatakan setuju dengan sistem proporsional terbuka. Bahkan, mayoritas massa pemilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang merupakan partai pendukung proporsional tertutup juga mendukung sistem proporsional terbuka dengan tingkat dukungan hingga 73%. Presentase ini diperoleh dari hasil survey yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia dan Saiful Mujani Research & Consulting yang dilakukan pada bulan Mei 2023.
“Mahkamah Konstitusi pernah memutus perkara Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menyatakan sistem proporsional terbuka sesuai dengan UUD 1945. Bahkan dalam pertimbangannya MK menilai bahwa peran partai politik dalam proses rekrutmen telah selesai dengan ditentukannya calon yang didaftarkan. MK menilai keterpilihan calon anggota legislatif tidak boleh bergeser dari keputusan rakyat yang berdaulat kepada keputusan partai politik,” ungkap Feri Amsari, salah satu sahabat pengadilan yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Amicus curiae atau biasa juga dikenal dengan sahabat pengadilan merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga di luar perkara dan merasa berkepentingan untuk berpartisipasi tanpa menjadi pihak berperkara. Amicus berisi opini dan pandangan atas suatu kasus yang sedang berlangsung.
Di dalam amicus curiae, para tokoh nasional menyebutkan bahwa lebih dari 80% masyarakat Indonesia menyatakan setuju dengan sistem proporsional terbuka. Bahkan, mayoritas massa pemilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang merupakan partai pendukung proporsional tertutup juga mendukung sistem proporsional terbuka dengan tingkat dukungan hingga 73%. Presentase ini diperoleh dari hasil survey yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia dan Saiful Mujani Research & Consulting yang dilakukan pada bulan Mei 2023.
“Mahkamah Konstitusi pernah memutus perkara Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menyatakan sistem proporsional terbuka sesuai dengan UUD 1945. Bahkan dalam pertimbangannya MK menilai bahwa peran partai politik dalam proses rekrutmen telah selesai dengan ditentukannya calon yang didaftarkan. MK menilai keterpilihan calon anggota legislatif tidak boleh bergeser dari keputusan rakyat yang berdaulat kepada keputusan partai politik,” ungkap Feri Amsari, salah satu sahabat pengadilan yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Lihat Juga :