Rieke Diah Pitaloka Minta Kejagung dan KPK Kawal Pembahasan RUU Kesehatan
Kamis, 08 Juni 2023 - 22:09 WIB
loading...
Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka meminta semua pihak mengawal RUU Kesehatan. FOTO/DOK.DPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi IX DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan penyelenggaraan jaminan sosial nasional dan pengelolaan aset dan dana amanah jaminan sosial dikembalikan pada ketetapan hukum dalam Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS).
Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka menyerukan semua pihak mengawal keputusan rapat tersebut. Dia meminta semua elemen bangsa, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencegah potensi terjadinya transaksi pasal dan ayat dalam pembahasan RUU Kesehatan.
"Khususnya kepada Sekjen Kemenkes RI sebagai pimpinan perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan," kata Rieke dalam keterangan pers, Kamis (8/6/2023).
Rieke mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Dirjen Anggaran Negara yang merangkap sebagai salah satu komisaris di BUMN bahwa prinsip asuransi sosial dalam sistem jaminan sosial nasional berbeda dengan asuransi komersial.
"Jika pada putusan terakhir di Paripurna terjadi perubahan keputusan Panja RUU Kesehatan pada hari ini terkait penyelenggaraan jaminan sosial, patut diduga kuat terjadi upaya mengganggu aset dan dana amanah melalui norma hukum RUU Kesehatan," katanya.
Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka menyerukan semua pihak mengawal keputusan rapat tersebut. Dia meminta semua elemen bangsa, termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencegah potensi terjadinya transaksi pasal dan ayat dalam pembahasan RUU Kesehatan.
"Khususnya kepada Sekjen Kemenkes RI sebagai pimpinan perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan," kata Rieke dalam keterangan pers, Kamis (8/6/2023).
Rieke mengingatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Dirjen Anggaran Negara yang merangkap sebagai salah satu komisaris di BUMN bahwa prinsip asuransi sosial dalam sistem jaminan sosial nasional berbeda dengan asuransi komersial.
"Jika pada putusan terakhir di Paripurna terjadi perubahan keputusan Panja RUU Kesehatan pada hari ini terkait penyelenggaraan jaminan sosial, patut diduga kuat terjadi upaya mengganggu aset dan dana amanah melalui norma hukum RUU Kesehatan," katanya.
Lihat Juga :