Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate

Kamis, 08 Juni 2023 - 20:28 WIB
loading...
Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate
Kejagung melakukan pemeriksaan stafsus eks Menteri Kominfo Johnny G Plate. Hal ini terkait kasus dugaan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan staf khusus (stafsus) eks Menteri Kominfo Johnny G Plate . Hal ini terkait kasus dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Penyidik Jampidsus memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu yang diperiksa ialah JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Kapuspenkum Kejagung , Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).

Penyidik juga memeriksa KSD selaku VP Sales PT Telkominfra. Keduanya diperiksa dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP.

"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Setelah, dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Politikus Partai Nasdem itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Selain itu, Johnny G Plate juga langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. "Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Adapun rumor keterlibatan Johnny dalam proyek ini terkuak setelah ditemukan bukti perannya selaku Menteri dan pengguna anggaran oleh penyidik. Dalam kasus ini yang telah menetapkan lima orang lainnya.

"Diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1308 seconds (0.1#10.140)