Siapa yang Akibatkan Penjara Penuh? Wamenkumham: Polisi, Jaksa, dan Hakim

Kamis, 08 Juni 2023 - 16:10 WIB
loading...
Siapa yang Akibatkan...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan lapas bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas masalah kelebihan kapasitas penjara. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Masalah kelebihan kapasitas masih menjadi “penyakit” menahun lembaga pemasyarakatan ( lapas ) di Indonesia. Saat ini, kelebihan kapasitas penghuni lapas mencapai 100 ribu orang.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, daya tampung lapas di Indonesia sekitar 160 ribu. Tetapi faktanya narapidana yang berada di lapas mencapai 270 ribu.

"Dalam over kapasitas di lapas, Kemenkumham kesalahannya itu 0%," kata Edward saat memaparkan materi Kumham Goes To Campus di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023).

Eddy, sapaan akrabnya, merasa lapas hanya dianggap sebagai tempat pembuangan akhir. Pasalnya, lapas tak dapat melakukan intervensi terhadap sistem peradilan pidana, baik di tahap pra-ajudikasi, ajudikasi dan post-ajudikasi.

"Lalu siapa yang mengakibatkan penjara penuh? Polisi, Jaksa dan Hakim. Apa petugas lapas bisa menolak eksekusi dari jaksa? Enggak bisa. Apa hakim waktu memutus perkara 3 tahun penjara atau 4 tahun penjara, apa hakim berpikir lapas sudah penuh atau belum? Tidak," terang Eddy.



"Jadi yang sebabkan lapas over kapasitas siapa? Polisi, jaksa dan hakim. Karena apa? Berorientasi pada hukum pidana klasik. Jaman romawi kuno, menggunakan hukum pidana sebagai lex talionis atau sarana balas dendam," tambahnya.

Menurutnya, paradigma peradilan itu harus diubah dan diperbaiki. Pasalnya, ia merasa, pemenjaraan pelaku kejahatan tak akan menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas di lapas.

"Karena itu saya selalu katakan di lapas letika berhadapan dengan warga binaan, tidak semua orang yang ada di Lapas itu buruk. Dan tidak semua orang yang berada di luar Lapas itu baik," terang Eddy.

Kendati demikian, Eddy optimis, keberadaan KUHP Nasional akan memperbaiki tata kelola dan menyelesaikan permasalahan di lapas.

"KUHP Nasional yang dibentuk, itu sudah inline dengan UU Pemasyarakatan, dan itu satu paket. UU Pemasyarakatan dan KUHP Nasional, orientasinya sama pada hukum pidana modern," terang Eddy.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
49 Napi Lapas Kutacane...
49 Napi Lapas Kutacane Kabur, Menteri Imipas: Kapasitas 100 Dihuni 360 Lebih
Profil Eddy Hiariej,...
Profil Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum yang Pernah Jadi Saksi Ahli Kasus Kopi Sianida
Peringatan Menkumham...
Peringatan Menkumham terkait Peredaran Narkoba di Lapas: Terlibat Langsung Disanksi
Bareskrim Bongkar Pengendali...
Bareskrim Bongkar Pengendali Narkoba di Lapas Tarakan, Dirjen PAS: Kami Terus Bersih-bersih
Bantu Bandar Narkoba,...
Bantu Bandar Narkoba, 8 Orang Jadi Tersangka
Bandar Jaringan Internasional...
Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
Saksi Ungkap Pungli...
Saksi Ungkap Pungli Tak Hanya Terjadi di Rutan KPK, Lapas Kondisinya Juga Sama
Langkah Menkumham Supratman...
Langkah Menkumham Supratman Perbaiki Kualitas Makanan Napi Diapresiasi
Kunjungi Lapas Cipinang,...
Kunjungi Lapas Cipinang, Menkumham Supratman Kaget Sudah Berubah 180 Derajat
Rekomendasi
Tepis Klaim Mahalnya...
Tepis Klaim Mahalnya Sertifikasi Halal, Kepala BPJPH Buka-bukaan Soal Biayanya
Edukasi Pencegahan Penyakit...
Edukasi Pencegahan Penyakit Jantung Digelar di Surabaya, Ini Gejalanya
Perbandingan Kekuatan...
Perbandingan Kekuatan Militer China vs Rusia Tahun 2025, Siapa yang Lebih Unggul?
Berita Terkini
Prabowo: Harga Saham...
Prabowo: Harga Saham Boleh Naik-Turun, Pangan Aman, Negara Aman
8 menit yang lalu
Bonus Hari Raya bagi...
Bonus Hari Raya bagi Ojol dan PHK, Saksikan di One On One bersama Menaker Yassierli Malam Ini
24 menit yang lalu
Teror Kepala Babi ke...
Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo, Wamenkomdigi: Kebebasan Pers Dilindungi UU
32 menit yang lalu
Dewan Pers Kutuk Keras...
Dewan Pers Kutuk Keras Aksi Teror Pengiriman Kepala Babi ke Kantor Redaksi Tempo
1 jam yang lalu
Menko Polkam: Polri...
Menko Polkam: Polri Dirikan 1.738 Pos Pengamanan Sepanjang Jalur Mudik Lebaran
1 jam yang lalu
Dewan Pakar BPIP: UU...
Dewan Pakar BPIP: UU TNI Perkokoh Ideologi Pancasila sesuai Asta Cita
1 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved