Siapa yang Akibatkan Penjara Penuh? Wamenkumham: Polisi, Jaksa, dan Hakim

Kamis, 08 Juni 2023 - 16:10 WIB
loading...
Siapa yang Akibatkan Penjara Penuh? Wamenkumham: Polisi, Jaksa, dan Hakim
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan lapas bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas masalah kelebihan kapasitas penjara. Foto: MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Masalah kelebihan kapasitas masih menjadi “penyakit” menahun lembaga pemasyarakatan ( lapas ) di Indonesia. Saat ini, kelebihan kapasitas penghuni lapas mencapai 100 ribu orang.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, daya tampung lapas di Indonesia sekitar 160 ribu. Tetapi faktanya narapidana yang berada di lapas mencapai 270 ribu.

"Dalam over kapasitas di lapas, Kemenkumham kesalahannya itu 0%," kata Edward saat memaparkan materi Kumham Goes To Campus di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023).

Eddy, sapaan akrabnya, merasa lapas hanya dianggap sebagai tempat pembuangan akhir. Pasalnya, lapas tak dapat melakukan intervensi terhadap sistem peradilan pidana, baik di tahap pra-ajudikasi, ajudikasi dan post-ajudikasi.

"Lalu siapa yang mengakibatkan penjara penuh? Polisi, Jaksa dan Hakim. Apa petugas lapas bisa menolak eksekusi dari jaksa? Enggak bisa. Apa hakim waktu memutus perkara 3 tahun penjara atau 4 tahun penjara, apa hakim berpikir lapas sudah penuh atau belum? Tidak," terang Eddy.



"Jadi yang sebabkan lapas over kapasitas siapa? Polisi, jaksa dan hakim. Karena apa? Berorientasi pada hukum pidana klasik. Jaman romawi kuno, menggunakan hukum pidana sebagai lex talionis atau sarana balas dendam," tambahnya.

Menurutnya, paradigma peradilan itu harus diubah dan diperbaiki. Pasalnya, ia merasa, pemenjaraan pelaku kejahatan tak akan menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas di lapas.

"Karena itu saya selalu katakan di lapas letika berhadapan dengan warga binaan, tidak semua orang yang ada di Lapas itu buruk. Dan tidak semua orang yang berada di luar Lapas itu baik," terang Eddy.

Kendati demikian, Eddy optimis, keberadaan KUHP Nasional akan memperbaiki tata kelola dan menyelesaikan permasalahan di lapas.

"KUHP Nasional yang dibentuk, itu sudah inline dengan UU Pemasyarakatan, dan itu satu paket. UU Pemasyarakatan dan KUHP Nasional, orientasinya sama pada hukum pidana modern," terang Eddy.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)