Komnas HAM Dukung Menag Permudah Syarat Bangun Rumah Ibadah
Kamis, 08 Juni 2023 - 07:48 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, ke depannya pihaknya ingin memastikan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama itu sejalan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Bagaimana pemerintah itu menghormati, melindungi dan memfasilitasi atau memenuhi hak kebebasan beragama yang dalam hal ini adalah kebebasan untuk mendirikan rumah ibadah di Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, langkah Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam hal mempermudah izin pendirian rumah ibadah dinilai langkah maju dibandingkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri yang selama ini menjadi landasan hukum. Penilaian tersebut disampaikan Direktur CFIRST Arif Mirdjaja.
Dia menilai langkah Gus Yaqut dinilai lebih maju dibanding SKB 2 Menteri. "Usulan agar pendirian rumah ibadah cukup dengan rekomendasi merupakan langkah maju dibandingkan landasan hukum sebelumnya, yaitu SKB 2 menteri," katanya, Selasa (6/6/2023).
Meski begitu, tetap perlu diingat bahwa posisi menag adalah posisi politis yang sangat terkait dengan kekuasaan. Dengan kata lain, tetap akan tergantung siapa menag yang menjabat.
“Bagaimana pemerintah itu menghormati, melindungi dan memfasilitasi atau memenuhi hak kebebasan beragama yang dalam hal ini adalah kebebasan untuk mendirikan rumah ibadah di Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, langkah Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam hal mempermudah izin pendirian rumah ibadah dinilai langkah maju dibandingkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri yang selama ini menjadi landasan hukum. Penilaian tersebut disampaikan Direktur CFIRST Arif Mirdjaja.
Dia menilai langkah Gus Yaqut dinilai lebih maju dibanding SKB 2 Menteri. "Usulan agar pendirian rumah ibadah cukup dengan rekomendasi merupakan langkah maju dibandingkan landasan hukum sebelumnya, yaitu SKB 2 menteri," katanya, Selasa (6/6/2023).
Meski begitu, tetap perlu diingat bahwa posisi menag adalah posisi politis yang sangat terkait dengan kekuasaan. Dengan kata lain, tetap akan tergantung siapa menag yang menjabat.
(rca)
Lihat Juga :