Komnas HAM Dukung Menag Permudah Syarat Bangun Rumah Ibadah

Kamis, 08 Juni 2023 - 07:48 WIB
loading...
Komnas HAM Dukung Menag...
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mendukung langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ingin mempermudah izin pendirian rumah ibadah. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) mendukung langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ingin mempermudah izin pendirian rumah ibadah. Upaya Menag itu diyakini mampu mengurangi kasus sulitnya mendirikan rumah ibadah oleh penganut setiap agama.

“Ya kita menyambut baik inisiatif dari Kemenag yang mencoba untuk merevisi peraturan yang lama. Menurut saya ini langkah yang baik dalam rangka memastikan bahwa pemerintah dalam hal ini Pemda untuk tidak mengulur waktu dalam menjawab usulan atau pengajuan pendirian rumah ibadah,” kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Dirinya juga berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa memfasilitasi dan mempermudah proses perizinan pembangunan rumah ibadah.



“Kita berharap dengan itu negara dalam hal ini pemerintah dan pemerintah daerah itu merasa lebih terikat oleh kewajiban untuk bukan hanya mempermudah proses perizinan tapi juga berinisiatif untuk memfasilitasi penyediaan rumah ibadah bagi seluruh warga negara,” katanya.

Dia mengatakan, ke depannya pihaknya ingin memastikan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama itu sejalan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Bagaimana pemerintah itu menghormati, melindungi dan memfasilitasi atau memenuhi hak kebebasan beragama yang dalam hal ini adalah kebebasan untuk mendirikan rumah ibadah di Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, langkah Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam hal mempermudah izin pendirian rumah ibadah dinilai langkah maju dibandingkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri yang selama ini menjadi landasan hukum. Penilaian tersebut disampaikan Direktur CFIRST Arif Mirdjaja.

Dia menilai langkah Gus Yaqut dinilai lebih maju dibanding SKB 2 Menteri. "Usulan agar pendirian rumah ibadah cukup dengan rekomendasi merupakan langkah maju dibandingkan landasan hukum sebelumnya, yaitu SKB 2 menteri," katanya, Selasa (6/6/2023).

Meski begitu, tetap perlu diingat bahwa posisi menag adalah posisi politis yang sangat terkait dengan kekuasaan. Dengan kata lain, tetap akan tergantung siapa menag yang menjabat.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1830 seconds (0.1#10.140)