Komnas HAM Dukung Menag Permudah Syarat Bangun Rumah Ibadah

Kamis, 08 Juni 2023 - 07:48 WIB
loading...
Komnas HAM Dukung Menag...
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mendukung langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ingin mempermudah izin pendirian rumah ibadah. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) mendukung langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang ingin mempermudah izin pendirian rumah ibadah. Upaya Menag itu diyakini mampu mengurangi kasus sulitnya mendirikan rumah ibadah oleh penganut setiap agama.

“Ya kita menyambut baik inisiatif dari Kemenag yang mencoba untuk merevisi peraturan yang lama. Menurut saya ini langkah yang baik dalam rangka memastikan bahwa pemerintah dalam hal ini Pemda untuk tidak mengulur waktu dalam menjawab usulan atau pengajuan pendirian rumah ibadah,” kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Dirinya juga berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa memfasilitasi dan mempermudah proses perizinan pembangunan rumah ibadah.

Baca juga: Permudah Izin Pendirian Rumah Ibadah, Langkah Menag Dinilai Lebih Maju Dibanding SKB 2 Menteri

“Kita berharap dengan itu negara dalam hal ini pemerintah dan pemerintah daerah itu merasa lebih terikat oleh kewajiban untuk bukan hanya mempermudah proses perizinan tapi juga berinisiatif untuk memfasilitasi penyediaan rumah ibadah bagi seluruh warga negara,” katanya.

Dia mengatakan, ke depannya pihaknya ingin memastikan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama itu sejalan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Bagaimana pemerintah itu menghormati, melindungi dan memfasilitasi atau memenuhi hak kebebasan beragama yang dalam hal ini adalah kebebasan untuk mendirikan rumah ibadah di Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, langkah Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam hal mempermudah izin pendirian rumah ibadah dinilai langkah maju dibandingkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri yang selama ini menjadi landasan hukum. Penilaian tersebut disampaikan Direktur CFIRST Arif Mirdjaja.

Dia menilai langkah Gus Yaqut dinilai lebih maju dibanding SKB 2 Menteri. "Usulan agar pendirian rumah ibadah cukup dengan rekomendasi merupakan langkah maju dibandingkan landasan hukum sebelumnya, yaitu SKB 2 menteri," katanya, Selasa (6/6/2023).

Meski begitu, tetap perlu diingat bahwa posisi menag adalah posisi politis yang sangat terkait dengan kekuasaan. Dengan kata lain, tetap akan tergantung siapa menag yang menjabat.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Menag: Pembubaran Ibadah...
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Rekomendasi
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Berita Terkini
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved