Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Dijebloskan ke Sukamiskin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Herman dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Sutrisno," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (7/6/2023).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herman Sutrisno dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Herman juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp10,2 miliar.
"Terpidana selanjutnya menjalani masa pidana penjara selama tujuh tahun di dalam Lapas Sukamiskin Bandung. Kewajiban membayar pidana denda Rp350 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp10,2 miliar," kata Ali.
Hakim menyatakan Herman Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek saat menjabat Wali Kota Banjar. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp2,2 miliar.
Vonis tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan tim jaksa penuntut umum yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Namun, uang pengganti yang dikabulkan hakim tersebut lebih kecil dari tuntutan jaksa sebesar Rp12,5 miliar.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Sutrisno," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (7/6/2023).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herman Sutrisno dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Herman juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp10,2 miliar.
"Terpidana selanjutnya menjalani masa pidana penjara selama tujuh tahun di dalam Lapas Sukamiskin Bandung. Kewajiban membayar pidana denda Rp350 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp10,2 miliar," kata Ali.
Hakim menyatakan Herman Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek saat menjabat Wali Kota Banjar. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp2,2 miliar.
Vonis tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan tim jaksa penuntut umum yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Namun, uang pengganti yang dikabulkan hakim tersebut lebih kecil dari tuntutan jaksa sebesar Rp12,5 miliar.
(abd)