Sekretaris MA Belum Ditahan Timbulkan Kesan Beda Perlakuan
Selasa, 06 Juni 2023 - 17:58 WIB
loading...
A
A
A
Senada disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurutnya, dulu KPK bisa melakukan upaya paksa penahanan dan penangkapan, tapi sekarang terkesan tidak lagi sama. "Padahal KPK pernah bilang, upaya paksa akan dibarengi dengan penahanan," kata Boyamin.
Ia menganggap alasan hukum yang dikemukakan KPK bahwa Hasbi Hasan tidak ditahan sepanjang tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta bersikap kooperatif. Namun perlakuan itu berbeda dengan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yang langsung ditahan usai pemeriksaan.
"Padahal mereka (Sudrajat Dimyati) lebih kooperatif, panggilan pertama dia langsung datang. Kalau Hasbi Hasan pernah meminta penundaan seminggu. Tapi nyatanya tidak ditahan," ujarnya.
Baca juga: Pergerakan Sekretaris MA Hasbi Hasan Selama Cuti Dipantau KPK
Untuk diketahui, Hasbi Hasan bersama seorang swasta Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Keduanya telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 24 Mei 2023, tapi tidak ditahan.
Ia menganggap alasan hukum yang dikemukakan KPK bahwa Hasbi Hasan tidak ditahan sepanjang tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta bersikap kooperatif. Namun perlakuan itu berbeda dengan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yang langsung ditahan usai pemeriksaan.
"Padahal mereka (Sudrajat Dimyati) lebih kooperatif, panggilan pertama dia langsung datang. Kalau Hasbi Hasan pernah meminta penundaan seminggu. Tapi nyatanya tidak ditahan," ujarnya.
Baca juga: Pergerakan Sekretaris MA Hasbi Hasan Selama Cuti Dipantau KPK
Untuk diketahui, Hasbi Hasan bersama seorang swasta Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Keduanya telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 24 Mei 2023, tapi tidak ditahan.
Lihat Juga :