Sekretaris MA Belum Ditahan Timbulkan Kesan Beda Perlakuan

Selasa, 06 Juni 2023 - 17:58 WIB
loading...
A A A
KPK baru menahan Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6/2023) malam ini. Sementara Hasbi belum ditahan bahkan sedang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penahanan merupakan wewenang penyidik. Penahanan dilakukan jika terdapat kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan," kata Ghufron, Rabu (24/5/2023).

Penahanan juga harus dilakukan dengan hati-hati dan seksama. Upaya paksa itu dilakukan dengan alasan yang memenuhi asas necessity (kebutuhan) dan proporsional. "Karenanya suatu kasus tidak harus ditahan semua kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual adanya kekhawatiran," ujar Ghufron.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2296 seconds (0.1#10.140)