KPK Sebut Uang Korupsi Bupati Pemalang Mengalir ke Muktamar, Ini Kata PPP

Selasa, 06 Juni 2023 - 11:49 WIB
loading...
KPK Sebut Uang Korupsi...
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi membantah pernyataan KPK yang menyebut adanya aliran dana suap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang mengalir ke Muktamar PPP di Makassar, Sulsel pada 2022. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut adanya aliran dana suap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang mengalir ke Muktamar PPP di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 2022. Muktamar PPP digelar pada 2020 bukan 2022.

"Kami tidak tahu-menahu dengan hal tersebut. Karena Muktamar PPP adanya tahun 2020, dan tidak ada Muktamar PPP tahun 2022," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat dihubungi, Selasa (6/6/2023).

Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, merasa informasi aliran dana uang haram Mukti Agung Wibowo ke Muktamar PPP patut dipertanyakan. Sebab, pernyataan KPK terkait aliran dana itu tak valid.



Terlepas dari itu, PPP menghormati segala proses hukum yang ada di KPK. Ia berkata, PPP menyerahkan segala mekanisme hukum ke KPK. "PPP sangat mendukung dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru hasil pengembangan kasus suap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Mereka merupakan pemberi suap Mukti Agung Wibowo terkait jual beli jabatan di Pemalang.

Ketujuh tersangka baru tersebut adalah Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad.

Kemudian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo.

Baca juga: Penahanan 3 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang

Abdul Rahman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, serta Bambang Haryono diduga telah menyuap Mukti Agung Wibowo sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan jabatan eselon II di Pemkab Pemalang. Sementara Raharjo, menyuap Mukti sebesar Rp50 juta.

"AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp100 juta sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Penetapan tersangka baru tersebut merupakan pengembangan dari kasus Mukti Agung Wibowo. Sebelumnya, Mukti ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang bersama lima orang lainnya.

Baca juga: KPK Duga Uang Korupsi Eks Bupati Pemalang untuk Kegiatan Muktamar Parpol

Kelima orang lainnya itu adalah Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Rekomendasi
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved