KPK Duga Uang Korupsi Eks Bupati Pemalang untuk Kegiatan Muktamar Parpol

Selasa, 06 Juni 2023 - 02:28 WIB
loading...
KPK Duga Uang Korupsi Eks Bupati Pemalang untuk Kegiatan Muktamar Parpol
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka penyuap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MA). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dana hasil korupsi dalam kasus jual beli jabatan oleh mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) diduga digunakan salah satunya untuk kegiatan muktamar partai politik (parpol). Uang itu diserahkan oleh Adi Jumal Widodo (AJW) sebagai orang kepercayaan MAW.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, MAW memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, III, dan II. MAW menetapkan tarif-tarif yang bervariasi mulai dari Rp15-100 juta tergantung seberapa strategis posisi tersebut.

"Uang terkumpul sebanyak Rp650 juta, diistilahkan ini uang syukuran," kata Asep dalam konferensi pers, Senin (5/6/2023).


Asep menuturkan, AJW kemudian menyerahkan uang tersebut kepada MAW untuk membiaya berbagai kebutuhan dari Bupati Pemalang tersebut. "Salah satu kebutuhannya yakni digunakan untuk mendukung kegiatan muktaramar salah satu partai politik," tuturnya.

Asep menjelaskan kegiatan muktamar tersebut digelar di Makassar pada 2022 lalu. Sebelumnya diberitakan, KPK menahan tiga tersangka penyuap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Ketiganya penyuap baru Mukti Agung Wibowo tersebut yakni, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang, Mubarak Ahmad (MA).

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang, Abdul Rachman (AR); dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemalang, Suhirman. Ketiganya ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)