PKPU soal Keterwakilan Perempuan Digugat, Eks Komisioner KPU: Masih Ada Waktu
Selasa, 06 Juni 2023 - 08:52 WIB
loading...
A
A
A
Hadar meyakini masih ada waktu untuk memperjuangkan kesetaraan gender dengan memastikan keterwakilan perempuan terjaga dalam Pemilu 2024. "Merubah sistem pemilu pun (proporsional terbuka atau proporsional tertutup) kabarnya masih ada ruang kok. Mereka ngaku begitu kan? Masa ini yang lebih kecil, ini yang dikatakan tidak ada ruangnya. Jadi masih banyak ruangnya untuk merombak itu," ungkapnya.
Apabila hasil uji materi tidak sesuai harapan, Hadar Nafis bersama MPKP dan lembaga organisasi terkait lainnya akan mencari cara lainnya untuk memastikan keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 dijalankan sesuai UU dan konstitusi.
"Kita pikir lagi, kita harus cari jalan selalu. Jangan sampai pemilu kita ini berantakan gara-gara dilaksanakan tidak sesuai dengan undang-undang. Ini risikonya besar sekali buat bangsa kita, buat negara kita. Kita cari jalan selalu, mudah-mudahan akan ada jalannya," pungkasnya.
Diketahui, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terkait telah mengajukan permohonan pengujian materil Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota kepada MA. Permohonan yang diajukan diwakili oleh lima pemohon (dua badan hukum privat dan tiga perseorangan) yakni Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib.
Dalam permohonan tersebut pihaknya juga mengajukan dua orang ahli yakni Rotua Valentina Sagala dan Ida Budhiati untuk memperkuat dalil-dalil permohonan yang diajukan.
Pada permohonan ini, MPKP mengajukan pengujian terhadap Pasal 8 ayat (2) PKPU tersebut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 348) terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, Pasal 245 UU Pemilu dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women).
Apabila hasil uji materi tidak sesuai harapan, Hadar Nafis bersama MPKP dan lembaga organisasi terkait lainnya akan mencari cara lainnya untuk memastikan keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 dijalankan sesuai UU dan konstitusi.
"Kita pikir lagi, kita harus cari jalan selalu. Jangan sampai pemilu kita ini berantakan gara-gara dilaksanakan tidak sesuai dengan undang-undang. Ini risikonya besar sekali buat bangsa kita, buat negara kita. Kita cari jalan selalu, mudah-mudahan akan ada jalannya," pungkasnya.
Diketahui, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terkait telah mengajukan permohonan pengujian materil Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota kepada MA. Permohonan yang diajukan diwakili oleh lima pemohon (dua badan hukum privat dan tiga perseorangan) yakni Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib.
Dalam permohonan tersebut pihaknya juga mengajukan dua orang ahli yakni Rotua Valentina Sagala dan Ida Budhiati untuk memperkuat dalil-dalil permohonan yang diajukan.
Pada permohonan ini, MPKP mengajukan pengujian terhadap Pasal 8 ayat (2) PKPU tersebut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 348) terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, Pasal 245 UU Pemilu dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women).
Lihat Juga :