Oknum Polisi Pemerkosa Gadis Parimo Jadi Tersangka, Partai Perindo: Bukti Polda Sulteng Tak Pandang Bulu
loading...
A
A
A
Berdasarkan kondisi ini, penegak hukum juga harus mengupayakan restusi atau ganti rugi korban yang dibebankan kepada pelaku. Dia menegaskan pelaku harus tanggung jawab.
"Sistem hukum kita memungkinkan ganti rugi terjadi, semua penderitaan yang muncul akibat kejahatan, bisa dimintakan pertangungjawabannya kepada pelaku. Secara teknis, penghitungan ganti rugi tersebut bisa diajukan melalui LPSK," tutur Lakaseng.
Lakaseng yang asli putra Sulteng itu menambahkan sebagai putra daerah sangat membuka diri jika korban membutuhkan pendampingan hukum dari Partai Perindo.
"Karena kami di Partai Perindo punya kepedulian terhadap perlindungan perempuan dan anak di Indonesia," tegas mantan aktivis ini.
"Sistem hukum kita memungkinkan ganti rugi terjadi, semua penderitaan yang muncul akibat kejahatan, bisa dimintakan pertangungjawabannya kepada pelaku. Secara teknis, penghitungan ganti rugi tersebut bisa diajukan melalui LPSK," tutur Lakaseng.
Baca Juga
Lakaseng yang asli putra Sulteng itu menambahkan sebagai putra daerah sangat membuka diri jika korban membutuhkan pendampingan hukum dari Partai Perindo.
"Karena kami di Partai Perindo punya kepedulian terhadap perlindungan perempuan dan anak di Indonesia," tegas mantan aktivis ini.
(kri)