PNS Boleh Poligami, Partai Perindo: Sudah Diatur Sejak 40 Tahun Lalu Kenapa Kembali Muncul?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mempertanyakan kembali mencuatnya aturan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria boleh berpoligami dan PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua. Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Nasional Partai Perindo , Ike Julies Tiati.
Menurut Ike, hal tersebut sudah diatur sejak 40 tahun lalu. Ike Julies Tiati yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo itu, merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang).
Menurut Ike, muncul kembali isu ini seolah-olah tes ombak terkait dua hal yang dimaksud. "Sebenarnya aturan ini sudah 40 tahun yang lalu, kenapa dimunculkan kembali? Apakah untuk mempermudah PNS yang mau poligami?" kata Ike, Senin (5/6/2023).
Politisi perempuan Partai Perindo yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu menjelaskan, delik yang membolehkan PNS pria berpoligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Adapun, persyaratan dan ketentuan mengenai izin poligami bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Di dalamnya, diatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.
Juru Bicara Nasional Partai Perindo yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu menyatakan, apabila PNS mau poligami tetapi tidak memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam PP 10/1983, misalnya harus izin istri pertama, istri dalam keadaan sakit dan lain sebagainya.
Artinya, poligami ini masuk dalam ranah kekerasan gender. Ike menegaskan, hal ini tak lepas dari budaya patriarki yang ada di Indonesia yang menempatkan pria berada dalam posisi superior dan perempuan inferior, suami mempunyai kekuasaan, dan menikah lagi diperbolehkan, karena suami mempunyai power dalam rumah tangga.
"Nah, itu tidak diperbolehkan, karena akan menyakiti psikis seorang istri, tentunya istri akan kehilangan rasa percaya diri, stress bahkan depresi. Apalagi jika suami menelantarkan istri pertama dalam hal ekonomi, ini masuk juga dalam ranah kekerasan," ujar Ike.
Ike menambahkan, larangan PNS perempuan berpoligami juga sangat diskriminasi terhadap perempuan yang berstatus PNS, maupun menjadi calon-PNS, karena statusnya sebagai istri kedua dari suaminya yang melakukan poligami.
Sebab, secara aturan sangat jelas adanya larangan terhadap perempuan PNS menjadi istri kedua dan seterusnya dari suami berpoligami.
Menurutnya, harus ada yang perlu ditelaah apa yang menyebabkan PNS perempuan menjadi istri kedua. Bisa saja ada kasus suami dari PNS wanita yang suaminya tidak memenuhi kewajiban suami, karena alasan tertentu.
"Nah, PNS perempuan bisa diberhentikan kalau memang menjadi istri kedua untuk alasan yang tidak sesuai aturan," pungkasnya.
Menurut Ike, hal tersebut sudah diatur sejak 40 tahun lalu. Ike Julies Tiati yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo itu, merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang).
Menurut Ike, muncul kembali isu ini seolah-olah tes ombak terkait dua hal yang dimaksud. "Sebenarnya aturan ini sudah 40 tahun yang lalu, kenapa dimunculkan kembali? Apakah untuk mempermudah PNS yang mau poligami?" kata Ike, Senin (5/6/2023).
Politisi perempuan Partai Perindo yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu menjelaskan, delik yang membolehkan PNS pria berpoligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Adapun, persyaratan dan ketentuan mengenai izin poligami bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Di dalamnya, diatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.
Juru Bicara Nasional Partai Perindo yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu menyatakan, apabila PNS mau poligami tetapi tidak memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam PP 10/1983, misalnya harus izin istri pertama, istri dalam keadaan sakit dan lain sebagainya.
Artinya, poligami ini masuk dalam ranah kekerasan gender. Ike menegaskan, hal ini tak lepas dari budaya patriarki yang ada di Indonesia yang menempatkan pria berada dalam posisi superior dan perempuan inferior, suami mempunyai kekuasaan, dan menikah lagi diperbolehkan, karena suami mempunyai power dalam rumah tangga.
"Nah, itu tidak diperbolehkan, karena akan menyakiti psikis seorang istri, tentunya istri akan kehilangan rasa percaya diri, stress bahkan depresi. Apalagi jika suami menelantarkan istri pertama dalam hal ekonomi, ini masuk juga dalam ranah kekerasan," ujar Ike.
Ike menambahkan, larangan PNS perempuan berpoligami juga sangat diskriminasi terhadap perempuan yang berstatus PNS, maupun menjadi calon-PNS, karena statusnya sebagai istri kedua dari suaminya yang melakukan poligami.
Sebab, secara aturan sangat jelas adanya larangan terhadap perempuan PNS menjadi istri kedua dan seterusnya dari suami berpoligami.
Menurutnya, harus ada yang perlu ditelaah apa yang menyebabkan PNS perempuan menjadi istri kedua. Bisa saja ada kasus suami dari PNS wanita yang suaminya tidak memenuhi kewajiban suami, karena alasan tertentu.
"Nah, PNS perempuan bisa diberhentikan kalau memang menjadi istri kedua untuk alasan yang tidak sesuai aturan," pungkasnya.
(maf)