PNS Boleh Poligami, Partai Perindo: Sudah Diatur Sejak 40 Tahun Lalu Kenapa Kembali Muncul?
Senin, 05 Juni 2023 - 16:51 WIB
loading...
A
A
A
Adapun, persyaratan dan ketentuan mengenai izin poligami bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Di dalamnya, diatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.
Juru Bicara Nasional Partai Perindo yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu menyatakan, apabila PNS mau poligami tetapi tidak memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam PP 10/1983, misalnya harus izin istri pertama, istri dalam keadaan sakit dan lain sebagainya.
Artinya, poligami ini masuk dalam ranah kekerasan gender. Ike menegaskan, hal ini tak lepas dari budaya patriarki yang ada di Indonesia yang menempatkan pria berada dalam posisi superior dan perempuan inferior, suami mempunyai kekuasaan, dan menikah lagi diperbolehkan, karena suami mempunyai power dalam rumah tangga.
"Nah, itu tidak diperbolehkan, karena akan menyakiti psikis seorang istri, tentunya istri akan kehilangan rasa percaya diri, stress bahkan depresi. Apalagi jika suami menelantarkan istri pertama dalam hal ekonomi, ini masuk juga dalam ranah kekerasan," ujar Ike.
Di dalamnya, diatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.
Juru Bicara Nasional Partai Perindo yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu menyatakan, apabila PNS mau poligami tetapi tidak memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam PP 10/1983, misalnya harus izin istri pertama, istri dalam keadaan sakit dan lain sebagainya.
Artinya, poligami ini masuk dalam ranah kekerasan gender. Ike menegaskan, hal ini tak lepas dari budaya patriarki yang ada di Indonesia yang menempatkan pria berada dalam posisi superior dan perempuan inferior, suami mempunyai kekuasaan, dan menikah lagi diperbolehkan, karena suami mempunyai power dalam rumah tangga.
"Nah, itu tidak diperbolehkan, karena akan menyakiti psikis seorang istri, tentunya istri akan kehilangan rasa percaya diri, stress bahkan depresi. Apalagi jika suami menelantarkan istri pertama dalam hal ekonomi, ini masuk juga dalam ranah kekerasan," ujar Ike.
Lihat Juga :