PNS Boleh Poligami, Partai Perindo: Sudah Diatur Sejak 40 Tahun Lalu Kenapa Kembali Muncul?

Senin, 05 Juni 2023 - 16:51 WIB
loading...
A A A
Ike menambahkan, larangan PNS perempuan berpoligami juga sangat diskriminasi terhadap perempuan yang berstatus PNS, maupun menjadi calon-PNS, karena statusnya sebagai istri kedua dari suaminya yang melakukan poligami.

Sebab, secara aturan sangat jelas adanya larangan terhadap perempuan PNS menjadi istri kedua dan seterusnya dari suami berpoligami.

Menurutnya, harus ada yang perlu ditelaah apa yang menyebabkan PNS perempuan menjadi istri kedua. Bisa saja ada kasus suami dari PNS wanita yang suaminya tidak memenuhi kewajiban suami, karena alasan tertentu.

"Nah, PNS perempuan bisa diberhentikan kalau memang menjadi istri kedua untuk alasan yang tidak sesuai aturan," pungkasnya.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)