PNS Boleh Poligami, Partai Perindo: Sudah Diatur Sejak 40 Tahun Lalu Kenapa Kembali Muncul?
Senin, 05 Juni 2023 - 16:51 WIB
loading...
Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Ike Julies Tiati. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mempertanyakan kembali mencuatnya aturan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria boleh berpoligami dan PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua. Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Nasional Partai Perindo , Ike Julies Tiati.
Menurut Ike, hal tersebut sudah diatur sejak 40 tahun lalu. Ike Julies Tiati yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo itu, merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang).
Menurut Ike, muncul kembali isu ini seolah-olah tes ombak terkait dua hal yang dimaksud. "Sebenarnya aturan ini sudah 40 tahun yang lalu, kenapa dimunculkan kembali? Apakah untuk mempermudah PNS yang mau poligami?" kata Ike, Senin (5/6/2023).
Politisi perempuan Partai Perindo yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu menjelaskan, delik yang membolehkan PNS pria berpoligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Baca juga: BKN soal PNS Pria Boleh Poligami: Aturan Sudah Ada 40 Tahun Lalu
Menurut Ike, hal tersebut sudah diatur sejak 40 tahun lalu. Ike Julies Tiati yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo itu, merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang).
Menurut Ike, muncul kembali isu ini seolah-olah tes ombak terkait dua hal yang dimaksud. "Sebenarnya aturan ini sudah 40 tahun yang lalu, kenapa dimunculkan kembali? Apakah untuk mempermudah PNS yang mau poligami?" kata Ike, Senin (5/6/2023).
Politisi perempuan Partai Perindo yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu menjelaskan, delik yang membolehkan PNS pria berpoligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Baca juga: BKN soal PNS Pria Boleh Poligami: Aturan Sudah Ada 40 Tahun Lalu
Lihat Juga :