Tersangka Penyuap Bupati Kepulauan Meranti M Adil Segera Disidang
Senin, 05 Juni 2023 - 14:42 WIB
loading...
KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) yang merupakan tersangka penyuap Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil (MA). Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN). Fitria Nengsih merupakan tersangka penyuap Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil (MA).
Bahkan, berkas penyidikan Fitria Nengsih sudah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap penuntutan hari ini. Dengan demikian, Fitria Nengsih akan segera diadili atas perkara dugaan suap Bupati nonaktif Kepulauan Meranti.
Baca juga: Dalami Motif Korupsi Bupati Meranti M Adil, KPK Duga untuk Modal Maju Pilgub 2024
"Hari ini, telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka FN (Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (5/6/2023).
Penahanan Fitria Nengsih, kata Ali, saat ini menjadi kewenangan tim jaksa KPK. Selanjutnya, tim jaksa KPK akan kembali memperpanjang masa penahanan Fitria Nengsih selama 20 hari ke depan dalam rangka merampungkan surat dakwaan.
"Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil (MA) sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
Bahkan, berkas penyidikan Fitria Nengsih sudah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap penuntutan hari ini. Dengan demikian, Fitria Nengsih akan segera diadili atas perkara dugaan suap Bupati nonaktif Kepulauan Meranti.
Baca juga: Dalami Motif Korupsi Bupati Meranti M Adil, KPK Duga untuk Modal Maju Pilgub 2024
"Hari ini, telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka FN (Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (5/6/2023).
Penahanan Fitria Nengsih, kata Ali, saat ini menjadi kewenangan tim jaksa KPK. Selanjutnya, tim jaksa KPK akan kembali memperpanjang masa penahanan Fitria Nengsih selama 20 hari ke depan dalam rangka merampungkan surat dakwaan.
"Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil (MA) sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
Lihat Juga :