Tersangka Penyuap Bupati Kepulauan Meranti M Adil Segera Disidang

Senin, 05 Juni 2023 - 14:42 WIB
loading...
Tersangka Penyuap Bupati Kepulauan Meranti M Adil Segera Disidang
KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) yang merupakan tersangka penyuap Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil (MA). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN). Fitria Nengsih merupakan tersangka penyuap Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil (MA).

Bahkan, berkas penyidikan Fitria Nengsih sudah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap penuntutan hari ini. Dengan demikian, Fitria Nengsih akan segera diadili atas perkara dugaan suap Bupati nonaktif Kepulauan Meranti.



"Hari ini, telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka FN (Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (5/6/2023).

Penahanan Fitria Nengsih, kata Ali, saat ini menjadi kewenangan tim jaksa KPK. Selanjutnya, tim jaksa KPK akan kembali memperpanjang masa penahanan Fitria Nengsih selama 20 hari ke depan dalam rangka merampungkan surat dakwaan.

"Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, M Adil (MA) sebagai tersangka. Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) serta Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).

Adil dijerat dengan tiga kasus sekaligus. Pertama, Adil diduga telah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran tersebut disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.

Kasus kedua, yakni terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah, PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.



Ketiga, berkaitan kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga telah menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepuasan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)