MPR: Selamatkan Masa Depan Anak Indonesia
Jum'at, 24 Juli 2020 - 08:08 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai gambaran, hasil survei nasional tentang Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2018 menyimpulkan bahwa 2 dari 3 anak remaja atau 67% pernah mengalami kekerasan dalam hidupnya. Baik berupa kekerasan emosional, kekerasan fisik, maupun kekerasan seksual. “Yang lebih memprihatinkan, sebagian besar pelakunya adalah teman atau sebaya mereka,” katanya.
Sebagai rujukan lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat perbandingan jumlah data kasus kekerasan terhadap anak dari tahun 2011 hingga 2018. Pada 2011 tercatat kekerasan terhadap anak sebanyak 2.178 kasus, pada tahun-tahun berikutnya cenderung selalu mengalami peningkatan. Pada 2018 tercatat 4.885 kasus.
Terbaru, belum lama ini terungkap data yang mengejutkan bahwa kasus eksploitasi seksual terhadap 305 anak di bawah umur oleh warga negara Prancis. Di masa pandemi Covid-19 saat ini Bamsoet prihatin atas banyaknya kasus kekerasan terhadap anak. Merujuk pada data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), terdapat sekitar 3.000 kasus kekerasan terhadap anak sejak 1 Januari hingga 19 Juni 2020. Meliputi 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual.
”Beragam kekerasan terhadap anak tersebut harus kita respons dengan serius. Upaya preventif harus menjadi langkah pertama dan utama. Pembekalan pengetahuan yang mencukupi mengenai perlindungan diri bagi anak-anak kita harus ditanamkan di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan sosial di sekitar kita,” tuturnya. (Baca juga: Bersenjatakan Granat, Seorang Pria Sandera Polisi di Ukraina)
Bamsoet mendesak penyediaan akses yang mudah dan tidak berbelit-belit dalam pelaporan tindak kekerasan terhadap anak-anak juga harus menjadi langkah prioritas. Dengan demikian, korban merasa aman dan terlindungi ketika hendak mengadukan kasus kekerasan yang dialami. Dalam hal ini, tidak kalah pentingnya adalah respons yang cepat dalam penanganan kasus, baik dalam pemulihan/rehabilitasi korban maupun dalam proses penegakan hukum.
Pada beberapa kasus, tindak kekerasan pada anak terus meningkat karena sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku belum memberi efek jera dan memenuhi rasa keadilan. Karena itu, penerapan sanksi yang maksimal terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap anak harus dimaknai sebagai upaya kita melindungi anak-anak kita.
Dewasa ini, kata Bamsoet, laju peradaban telah mewarnai tumbuh kembang kehidupan anak-anak kita. Seiring laju perkembangan zaman, saat ini kita dihadapkan pada persoalan yang lebih kompleks. Lompatan kemajuan teknologi di satu sisi menawarkan berbagai kemudahan-kemudahan, tetapi di sisi lain juga menyimpan potensi dampak negatif yang mengkhawatirkan, khususnya bagi anak-anak kita. Kasus kejahatan berbasis siber (cyber crimes) dan perundungan (bullying) melalui media sosial adalah contoh dari penyalahgunaan kemajuan teknologi.
Sebagai rujukan lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat perbandingan jumlah data kasus kekerasan terhadap anak dari tahun 2011 hingga 2018. Pada 2011 tercatat kekerasan terhadap anak sebanyak 2.178 kasus, pada tahun-tahun berikutnya cenderung selalu mengalami peningkatan. Pada 2018 tercatat 4.885 kasus.
Terbaru, belum lama ini terungkap data yang mengejutkan bahwa kasus eksploitasi seksual terhadap 305 anak di bawah umur oleh warga negara Prancis. Di masa pandemi Covid-19 saat ini Bamsoet prihatin atas banyaknya kasus kekerasan terhadap anak. Merujuk pada data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), terdapat sekitar 3.000 kasus kekerasan terhadap anak sejak 1 Januari hingga 19 Juni 2020. Meliputi 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual.
”Beragam kekerasan terhadap anak tersebut harus kita respons dengan serius. Upaya preventif harus menjadi langkah pertama dan utama. Pembekalan pengetahuan yang mencukupi mengenai perlindungan diri bagi anak-anak kita harus ditanamkan di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan sosial di sekitar kita,” tuturnya. (Baca juga: Bersenjatakan Granat, Seorang Pria Sandera Polisi di Ukraina)
Bamsoet mendesak penyediaan akses yang mudah dan tidak berbelit-belit dalam pelaporan tindak kekerasan terhadap anak-anak juga harus menjadi langkah prioritas. Dengan demikian, korban merasa aman dan terlindungi ketika hendak mengadukan kasus kekerasan yang dialami. Dalam hal ini, tidak kalah pentingnya adalah respons yang cepat dalam penanganan kasus, baik dalam pemulihan/rehabilitasi korban maupun dalam proses penegakan hukum.
Pada beberapa kasus, tindak kekerasan pada anak terus meningkat karena sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku belum memberi efek jera dan memenuhi rasa keadilan. Karena itu, penerapan sanksi yang maksimal terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap anak harus dimaknai sebagai upaya kita melindungi anak-anak kita.
Dewasa ini, kata Bamsoet, laju peradaban telah mewarnai tumbuh kembang kehidupan anak-anak kita. Seiring laju perkembangan zaman, saat ini kita dihadapkan pada persoalan yang lebih kompleks. Lompatan kemajuan teknologi di satu sisi menawarkan berbagai kemudahan-kemudahan, tetapi di sisi lain juga menyimpan potensi dampak negatif yang mengkhawatirkan, khususnya bagi anak-anak kita. Kasus kejahatan berbasis siber (cyber crimes) dan perundungan (bullying) melalui media sosial adalah contoh dari penyalahgunaan kemajuan teknologi.
Lihat Juga :