MPR: Selamatkan Masa Depan Anak Indonesia

Jum'at, 24 Juli 2020 - 08:08 WIB
loading...
MPR: Selamatkan Masa Depan Anak Indonesia
Ketua MPR Bambang Soesatyo (baris kedua, lima dari kanan) merayakan Hari Anak Nasional (HAN) bersama Families & Women Specialist Forum Perkumpulan Lions Indonesia Multidistrik 307 dengan tema Anak Terlindungi Indonesia Maju di Kompleks Parlemen, Senayan
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 berdampak luar biasa bagi anak, terutama dalam persoalan belajar-mengajar yang harus dilakukan dengan sistem pendidikan jarak jauh (PJJ). Ada banyak persoalan, dari keterbatasan kuota dan jaringan internet, hingga berbagai kendala lain dalam proses belajar PJJ.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, Hari Anak Nasional (HAN) tahun ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk terus memperhatikan kebutuhan anak-anak di masa pandemi Covid-19 kali ini. ”Dalam hal proses belajar mengajar, kami mendengarkan keluhan langsung dari anak-anak bahwa terjadi persoalan dalam proses belajar-mengajar jarak jauh ini. Di samping mahalnya kuota juga jaringan internet yang jelek. Begitu pun praktik-praktik prakarya tidak bisa dilakukan karena harus kerja tim dan terpaksa harus di rumah,” ujar Bambang Soesatyo di sela-sela peringatan Hari Anak Nasional MPR bersama Families & Women Specialist Forum Perkumpulan Lions Indonesia Multi Distrik 307 dengan tema “Anak Terlindungi Indonesia Maju” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Bambang mengatakan, persoalan ini harus benar-benar dipikirkan oleh pemerintah pusat maupun pemda. Pemerintah harus berkoordinasi dengan para kepala sekolah agar proses belajar-mengajar bisa segera dilakukan dengan cara tatap muka, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan. ”Karena belajar tatap muka langsung dengan guru dan sesama siswa itu penting. Peringatan Hari Anak Nasional di masa-masa sulit ini jadi momentum bagi pemerintah untuk memikirkan kebijakan baru agar anak-anak bisa tetap sekolah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ucapnya. (Baca: Pandemi Covid-19, MPR Dorong Pilkada 2020 Dilakukan Secara Digital)

Dalam kesempatan itu Bamsoet menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada semua anak yang telah berprestasi dalam berbagai bidang; juga kepada para orang tua yang telah menunaikan kewajiban mulia dalam mendidik, mengasuh, dan merawat buah hati mereka. “Kita sering mendengar ungkapan-ungkapan yang menggambarkan betapa berartinya anak-anak dalam kehidupan kita. Anak adalah penyejuk jiwa. Anak adalah masa depan peradaban bangsa. Anak adalah aset paling berharga suatu negara. Anak adalah karunia terindah yang Tuhan anugerahkan untuk umat manusia, dan masih banyak lagi ungkapan lainnya. Bila kita coba renungkan sejenak, ungkapan-ungkapan tersebut menyiratkan satu pesan penting bahwa ada tanggung jawab kita bersama untuk menjaga dan melindungi anak-anak kita, agar apa pun yang menjadi hak dan fitrah mereka sebagai anak-anak dapat terjamin dan terlindungi,” katanya.

Selaras dengan tema acara peringatan HAN, yaitu Anak terlindungi, Indonesia maju, Bamsoet menegaskan kuatnya korelasi antara upaya perlindungan anak dan upaya memajukan bangsa dan negara. Hal ini dapat dipahami mengingat anak-anak adalah generasi penerus yang akan melanjutkan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara pada hari esok.

Bamsoet menjelaskan, upaya perlindungan terhadap anak sudah diatur oleh Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selanjutnya Pasal 34 ayat (1) menegaskan adanya kewajiban negara untuk memelihara anak-anak terlantar. Pada tataran peraturan perundang-undangan di bawahnya, ketentuan mengenai perlindungan anak juga telah diatur di dalam UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 35/2014. (Baca juga: Gawat, Banyak Karyawan AJB Bumiputera Diteror Nasabahnya)

Dengan dasar pijakan hukum yang kuat, kata mantan ketua DPR ini, seharusnya anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam zona aman. Faktanya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan agar amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak dapat diwujudkan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sebagai gambaran, hasil survei nasional tentang Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2018 menyimpulkan bahwa 2 dari 3 anak remaja atau 67% pernah mengalami kekerasan dalam hidupnya. Baik berupa kekerasan emosional, kekerasan fisik, maupun kekerasan seksual. “Yang lebih memprihatinkan, sebagian besar pelakunya adalah teman atau sebaya mereka,” katanya.

Sebagai rujukan lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat perbandingan jumlah data kasus kekerasan terhadap anak dari tahun 2011 hingga 2018. Pada 2011 tercatat kekerasan terhadap anak sebanyak 2.178 kasus, pada tahun-tahun berikutnya cenderung selalu mengalami peningkatan. Pada 2018 tercatat 4.885 kasus.

Terbaru, belum lama ini terungkap data yang mengejutkan bahwa kasus eksploitasi seksual terhadap 305 anak di bawah umur oleh warga negara Prancis. Di masa pandemi Covid-19 saat ini Bamsoet prihatin atas banyaknya kasus kekerasan terhadap anak. Merujuk pada data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), terdapat sekitar 3.000 kasus kekerasan terhadap anak sejak 1 Januari hingga 19 Juni 2020. Meliputi 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1384 seconds (0.1#10.140)