Soal Larangan bagi PNS Wanita Dipoligami, Ini Kata BKN

Sabtu, 03 Juni 2023 - 14:32 WIB
loading...
Soal Larangan bagi PNS Wanita Dipoligami, Ini Kata BKN
PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat sesuai aturan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dibolehkannya Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) pria berpoligami dan larangan bagi PNS wanita dipoligami memiki dasar hukum.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepgawaian Nasional Iswinarto Setiaji menjelaskan, larangan mengenai Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

“Aturan tersebut berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat” ujar dia melalui keterangan tertulis, Jumat (2/6/2023).

Dia menjelaskan, aturan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil. Hal ini pun sesuai dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.



Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.

“Ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil memiliki tujuan utama yakni agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara,” bebernya.

Sehingga, menurutnya, PNS tidak akan terganggu dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN menjelaskan, PP No. 10 Tahun 1983 dan aturan perubahannya yakni PP No. 45 Tahun 1990 telah diterbitkan sejak 40 tahun lalu.

“Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990),” tutupnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1947 seconds (0.1#10.140)