Soal Larangan bagi PNS Wanita Dipoligami, Ini Kata BKN
Sabtu, 03 Juni 2023 - 14:32 WIB
loading...
PNS perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat sesuai aturan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dibolehkannya Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) pria berpoligami dan larangan bagi PNS wanita dipoligami memiki dasar hukum.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepgawaian Nasional Iswinarto Setiaji menjelaskan, larangan mengenai Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
“Aturan tersebut berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat” ujar dia melalui keterangan tertulis, Jumat (2/6/2023).
Dia menjelaskan, aturan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil. Hal ini pun sesuai dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepgawaian Nasional Iswinarto Setiaji menjelaskan, larangan mengenai Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
“Aturan tersebut berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat” ujar dia melalui keterangan tertulis, Jumat (2/6/2023).
Dia menjelaskan, aturan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil. Hal ini pun sesuai dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Lihat Juga :