Anies Baswedan Hargai Sikap Denny Indrayana Bentuk Kebebasan Berpendapat

Jum'at, 02 Juni 2023 - 22:13 WIB
loading...
Anies Baswedan Hargai...
Anies Baswedan menyebut tindakan Denny Indrayana yang menyebut MK akan memutuskan Pemilu 2024 dengan sistem proposional tertutup sebagai bentuk kebebasan berpendapat. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Anies Baswedan menyebut tindakan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemilu 2024 dengan sistem proposional tertutup sebagai bentuk kebebasan berpendapat. Ia berharap di negara demokrasi ini, aparat penegak hukum bisa menghargai sikap Denny itu.

"Kalau saya lihat ya, marilah kita menghormati prinsip dasar dalam kemerdekaan dalam demokrasi yaitu kebebasan untuk mengutarakan pandangan dan ini dilindungi UU," ujar Anies di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023).



Diketahui, sejumlah pihak telah membuat laporan ke polisi atas tindakan Denny Indrayana. Akan tetapi, Anies percaya polisi tetap akan melindungi Denny karena hal itu diangapnya bentuk kebebasan berpendapat.

Lebih lanjut, ia mengatakan jangan sampai atas tindakan Denny Indrayana ini membuat seseorang yang tinggal di negara demokrasi mempunyai rasa khawatir ketika mengeluarkan pendapat.

"Jangan sampai kita dalam situasi dimana orang takut untuk mengungkapkan pikiran, takut untuk mengungkapkan pendapat karena ketika mengungkapkan pikiran dan pendapat bisa mengalami kriminalisasi," jelas Anies.

Diketahui, polemik ini berawal dari Denny Indrayana yang menyebutkan adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny, Minggu (28/5/2023).

Pakar Hukum Tata Negara itu juga mendapatkan informasi jika komposisi putusan yang akan disampaikan hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucapnya.



Kendati demikian, Denny dalam keterangannya tidak menyebutkan secara spesifik perihal siapa yang menjadi sumber informasinya terkait sidang putusan MK menyangkut gugatan sistem pemilu di Indonesia ini.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1873 seconds (0.1#10.140)