Perbudakan di Laut Terus Berlanjut, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi ABK

Jum'at, 24 Juli 2020 - 03:56 WIB
loading...
Perbudakan di Laut Terus...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bisnis kotor perbudakan modern di laut terus berlanjut. Ironisnya lagi, hal itu kerap membuat anak buah kapal (ABK) asal Indonesia mengalami siksaan hingga berujung kematian.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengatakan, berdasarkan analisis pengaduan kasus, pihaknya mencatat sejak 2015 hingga saat ini sedikitnya ada 11 ABK Indonesia yang menjadi korban kerja paksa dan meninggal dunia di atas kapal ikan berbendera asing. (Baca juga: Lindungi ABK Indonesia, Menaker Tegaskan RPP Awak Kapal Dipercepat)

“Praktik pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tersebut juga terkait erat dengan kejahatan perikanan ilegal yang membahayakan kelestarian ekosistem laut,” kata Hariyanto dalam keterangan pers yang diperoleh SINDOnews, Kamis (23/7/2020) malam.

Berdasarkan investigasi SBMI bersama Greenpeace Indonesia selama lebih dari dua tahun terakhir mengungkap adanya penyebaran asal ABK perikanan yang diberangkatkan ke luar negeri. Sebagian besar ABK berasal dari Pulau Jawa, diikuti oleh Sumatera, Indonesia bagian Timur, dan Kalimantan.

“Kita menemukan pola yang jelas bahwa proses perekrutan dan pemberangkatan sangat terpusat di Pulau Jawa, terutama Provinsi Jawa Tengah,” paparnya. (Baca juga: Kesejahteraan Belum Membaik, Pekerjaan sebagai Nelayan Kian Ditinggalkan)

Juru kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah menjelaskan bahwa praktik perbudakan modern di laut tersebut tidak bisa dipisahkan dari kejahatan perikanan ilegal. Hasil investigasi juga menunjukkan sebagian besar kapal-kapal ikan juga sering melakukan alih muat ikan di tengah laut (transhipment at sea) secara ilegal, mematikan sistem pemantauan kapal, dan juga menargetkan hiu untuk diambil siripnya (shark finning).

Beberapa kapal malah ada yang berganti-ganti nama dan bendera tanpa pemberitahuan kepada otoritas terkait. “Semakin lama kapal ikan berada di laut dan tidak dapat terpantau, semakin besar kemungkinan kejahatan praktik kerja paksa dan perikanan ilegal terjadi,” ujar Afdillah.

Menurut dia, ABK ikan Indonesia termasuk kelompok pekerja yang paling rentan menjadi korban perbudakan modern atau perdagangan orang (human trafficking) yang merupakan kejahatan luar biasa. Aksi itu terjadi karena kondisi kerja yang buruk, ruang gerak, akses komunikasi, dan pengawasan pihak berwenang yang sangat terbatas.

Merujuk pada laporan investigasi SBMI dan Greenpeace pada Maret 2020 yang berjudul “Jeratan Bisnis Kotor Perbudakan Modern di Laut”, ABK ikan Indonesia rentan mengalami 11 jenis pelanggaran Konvensi ILO terkait kerja paksa.

“Padahal pemerintah Indonesia sudah memiliki undang-undang yang lebih maju untuk melindungi ABK, yaitu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), pengganti Undang Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan TKI di Luar Negeri,” ujarnya.

Dalam Pasal 4 huruf (c) UU PPMI 18/2017 disebutkan, pekerja migran Indonesia (PMI) juga meliputi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. Kemudian, Pasal 64 juga mengamanatkan penerbitan peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

“Seharusnya sudah diterbitkan selambat-lambatnya pada 22 November 2019 atau 2 tahun sejak diterbitkannya UU PPMI sesuai Pasal 90 UU PPMI. Sangat disayangkan hingga saat ini pengesahan rancangan PP tersebut tidak jelas nasibnya,” keluhnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Prihatin Kapal TKI Ilegal...
Prihatin Kapal TKI Ilegal Tenggelam di Malaysia, DPR: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 3.570 WNI dari Malaysia
Kolaborasi UICI-KP2MI...
Kolaborasi UICI-KP2MI Tingkatkan Kualitas SDM Pekerja Migran
Prabowo Puji Aksi Heroik...
Prabowo Puji Aksi Heroik Sugianto Selamatkan Lansia dari Kebakaran di Korsel
Kementerian P2MI Dukung...
Kementerian P2MI Dukung Kementrans Kirim Masyarakat Transmigrasi Bekerja ke Jepang
Kisah Deni Maulana,...
Kisah Deni Maulana, Anak PMI Yordania yang Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan...
KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 217 PMI dari Depot Imigrasi ke Tanah Air
Viral Kapal Tanker Pertamina...
Viral Kapal Tanker Pertamina Didominasi Pekerja India, Begini Penjelasan PIS
Rekomendasi
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
3 Kapal Perusak Tipe...
3 Kapal Perusak Tipe 055 China Berlatih di Berbagai Wilayah Laut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved