Perbudakan di Laut Terus Berlanjut, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi ABK
Jum'at, 24 Juli 2020 - 03:56 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, ABK ikan Indonesia termasuk kelompok pekerja yang paling rentan menjadi korban perbudakan modern atau perdagangan orang (human trafficking) yang merupakan kejahatan luar biasa. Aksi itu terjadi karena kondisi kerja yang buruk, ruang gerak, akses komunikasi, dan pengawasan pihak berwenang yang sangat terbatas.
Merujuk pada laporan investigasi SBMI dan Greenpeace pada Maret 2020 yang berjudul “Jeratan Bisnis Kotor Perbudakan Modern di Laut”, ABK ikan Indonesia rentan mengalami 11 jenis pelanggaran Konvensi ILO terkait kerja paksa.
“Padahal pemerintah Indonesia sudah memiliki undang-undang yang lebih maju untuk melindungi ABK, yaitu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), pengganti Undang Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan TKI di Luar Negeri,” ujarnya.
Dalam Pasal 4 huruf (c) UU PPMI 18/2017 disebutkan, pekerja migran Indonesia (PMI) juga meliputi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. Kemudian, Pasal 64 juga mengamanatkan penerbitan peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
“Seharusnya sudah diterbitkan selambat-lambatnya pada 22 November 2019 atau 2 tahun sejak diterbitkannya UU PPMI sesuai Pasal 90 UU PPMI. Sangat disayangkan hingga saat ini pengesahan rancangan PP tersebut tidak jelas nasibnya,” keluhnya.
Merujuk pada laporan investigasi SBMI dan Greenpeace pada Maret 2020 yang berjudul “Jeratan Bisnis Kotor Perbudakan Modern di Laut”, ABK ikan Indonesia rentan mengalami 11 jenis pelanggaran Konvensi ILO terkait kerja paksa.
“Padahal pemerintah Indonesia sudah memiliki undang-undang yang lebih maju untuk melindungi ABK, yaitu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), pengganti Undang Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan TKI di Luar Negeri,” ujarnya.
Dalam Pasal 4 huruf (c) UU PPMI 18/2017 disebutkan, pekerja migran Indonesia (PMI) juga meliputi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. Kemudian, Pasal 64 juga mengamanatkan penerbitan peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
“Seharusnya sudah diterbitkan selambat-lambatnya pada 22 November 2019 atau 2 tahun sejak diterbitkannya UU PPMI sesuai Pasal 90 UU PPMI. Sangat disayangkan hingga saat ini pengesahan rancangan PP tersebut tidak jelas nasibnya,” keluhnya.
(nbs)
Lihat Juga :