RPA Perindo Dampingi Korban Pelecehan Seksual Disabilitas ke Ahli RSHS, Ini Hasilnya
Kamis, 01 Juni 2023 - 07:18 WIB
loading...
Bacaleg Partai Perindo Dapil III Kota Bandung John Binsar Simalango (kiri) dan Ketua DPW RPA Perindo Jawa Barat Aji Murtidianti (kanan) saat memberikan keterangan di DPW Partai Perindo Jabar, Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (31/5/2023). Foto: SINDOnew
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melakukan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual disabilitas berinisial NSF ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Rabu (31/5/2023). Korban dipertemukan dengan ahli disabilitas untuk melakukan serangkaian pemeriksaan.
Pendampingan dilakukan oleh Ketua DPW RPA Perindo Jawa Barat Aji Murtidianti bersama tim lainnya. Pendampingan ke RSHS sebagai tindak lanjut atas kelengkapan berkas untuk proses hukum terhadap pelaku.
Menurut Aji Murtidianti, pemeriksaan terhadap korban NSF yang dilakukan oleh ahli disabilitas untuk mengetahui status korban apakah masuk kategori disabilitas. Data ini penting sebagai penguat data pada berkas perkara kepolisian.
"Kami RPA Perindo Jawa Barat sudah melakukan pendampingan kepada korban ke RSHS, untuk melakukan pemeriksaan apakah korban ada gangguan disabilitas atau tidak. Hasilnya yang kami dapatkan dari dokter spesialis RSHS, bahwa korban memang gangguan disabilitas baik fisik maupun mental," kata Aji di DPW Partai Perindo Jabar, Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (31/5/2023).
Kendati korban NSF masuk kategori disabilitas, namun dari hasil pemeriksaan dokter, korban memiliki kemampuan mengingat kejadian yang dialaminya. Korban mampu menceritakan kejadian pelecehan yang dialaminya secara lugas dan menggambarkannya.
Pendampingan dilakukan oleh Ketua DPW RPA Perindo Jawa Barat Aji Murtidianti bersama tim lainnya. Pendampingan ke RSHS sebagai tindak lanjut atas kelengkapan berkas untuk proses hukum terhadap pelaku.
Menurut Aji Murtidianti, pemeriksaan terhadap korban NSF yang dilakukan oleh ahli disabilitas untuk mengetahui status korban apakah masuk kategori disabilitas. Data ini penting sebagai penguat data pada berkas perkara kepolisian.
"Kami RPA Perindo Jawa Barat sudah melakukan pendampingan kepada korban ke RSHS, untuk melakukan pemeriksaan apakah korban ada gangguan disabilitas atau tidak. Hasilnya yang kami dapatkan dari dokter spesialis RSHS, bahwa korban memang gangguan disabilitas baik fisik maupun mental," kata Aji di DPW Partai Perindo Jabar, Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (31/5/2023).
Kendati korban NSF masuk kategori disabilitas, namun dari hasil pemeriksaan dokter, korban memiliki kemampuan mengingat kejadian yang dialaminya. Korban mampu menceritakan kejadian pelecehan yang dialaminya secara lugas dan menggambarkannya.
Lihat Juga :