Pakar Hukum: Pemberhentian Endar dari KPK Perlu Didudukkan Secara Proporsional
Rabu, 31 Mei 2023 - 23:55 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Unusia Erfandi turut menyoroti polemik pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang kini bergulir di Ombudsman RI. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi turut menyoroti polemik pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini bergulir di Ombudsman RI. Menurutnya, persoalan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK perlu didudukkan pada porsinya secara proporsional.
“Saya kira persoalan pemberhentian Pak Endar ini perlu didudukkan pada porsinya secara proporsional. Saya lihat perdebatan antara KPK, Pak Endar, dan Ombudsman terjadi karena persoalan tersebut tidak ditempatkan pada posisi yang proporsional,” ujar Erfandi kepada media di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Soal Pemberhentian Brigjen Endar, KPK Tolak Campur Tangan Ombudsman
Erfandi berpandangan kasus pemberhentian Endar dari KPK bisa dilihat dari dua perspektif. Pertama, terkait pemberhentian Endar secara prinsip memang menjadi kewenangan kepegawaian termasuk internal KPK, namun jika ada indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh KPK terhadap pemberhentian pegawainya maka itu hak Endar untuk melaporkan ke Ombudsman.
“Laporan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh KPK saya kira juga perlu dihargai hingga ada proses investigasi dari Ombudsman karena itu juga diatur dalam UU Ombudsman,” jelas Erfandi.
“Saya kira persoalan pemberhentian Pak Endar ini perlu didudukkan pada porsinya secara proporsional. Saya lihat perdebatan antara KPK, Pak Endar, dan Ombudsman terjadi karena persoalan tersebut tidak ditempatkan pada posisi yang proporsional,” ujar Erfandi kepada media di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Soal Pemberhentian Brigjen Endar, KPK Tolak Campur Tangan Ombudsman
Erfandi berpandangan kasus pemberhentian Endar dari KPK bisa dilihat dari dua perspektif. Pertama, terkait pemberhentian Endar secara prinsip memang menjadi kewenangan kepegawaian termasuk internal KPK, namun jika ada indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh KPK terhadap pemberhentian pegawainya maka itu hak Endar untuk melaporkan ke Ombudsman.
“Laporan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh KPK saya kira juga perlu dihargai hingga ada proses investigasi dari Ombudsman karena itu juga diatur dalam UU Ombudsman,” jelas Erfandi.
Lihat Juga :