Pakar Hukum: Pemberhentian Endar dari KPK Perlu Didudukkan Secara Proporsional
Rabu, 31 Mei 2023 - 23:55 WIB
loading...
A
A
A
Akan tetapi, lanjut Erfandi, terkait pemberhentian Endar tidaklah tepat jika hanya ditangani oleh Ombudsman. Karena pemberhentian tersebut uraiannya adalah keputusan yang bersifat beschiking.
Terhadap keputusan tersebut Ombudsman tidak memilki wewenang karena hal tersebut jika ada sengketa masuk pada kompetensinya PTUN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Jadi saya kira Ombudsman dapat masuk pada persoalan maladministrasi dalam proses pemberhentian Pak Endar. Namun terhadap keputusan pemberhentian Endar, Ombudsman tidak lagi berwenang karena itu persoalan internal KPK yang hanya dapat digugat oleh Pak Endar ke PTUN,” tutup Erfandi.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jawen membuka peluang menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Cs jika ketidakkehadirannya dalam klarifikasi laporan Brigjen Endar Priantoro.
Hal tersebut dikatakan Robert terkait KPK tidak pernah memenuhi panggilan tetapi justru malah berkirim surat. Bahkan, KPK dalam suratnya justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman.
Terhadap keputusan tersebut Ombudsman tidak memilki wewenang karena hal tersebut jika ada sengketa masuk pada kompetensinya PTUN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Jadi saya kira Ombudsman dapat masuk pada persoalan maladministrasi dalam proses pemberhentian Pak Endar. Namun terhadap keputusan pemberhentian Endar, Ombudsman tidak lagi berwenang karena itu persoalan internal KPK yang hanya dapat digugat oleh Pak Endar ke PTUN,” tutup Erfandi.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jawen membuka peluang menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Cs jika ketidakkehadirannya dalam klarifikasi laporan Brigjen Endar Priantoro.
Hal tersebut dikatakan Robert terkait KPK tidak pernah memenuhi panggilan tetapi justru malah berkirim surat. Bahkan, KPK dalam suratnya justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman.
Lihat Juga :