Pejabat Publik Nyaleg, Netralitas Penyelenggara Negara Diuji
Rabu, 31 Mei 2023 - 23:09 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1) UU Pemilu, surat pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dilampirkan saat pengajuan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg).
Ketentuan mundur dari jabatan publik seperti tertulis di atas merupakan bagian dari menjaga netralitas dalam pemilu. Netralitas pemerintah sebagai pembuat dan eksekusi kebijakan menjadi titik yang ideal ketika dihadapkan pada suatu kondisi, sebagaimana menurut Goodnow (1900), bahwa negara memiliki fungsi untuk mengekspresikan kehendak rakyat dan menjalankan kehendak itu. Fungsi pertama yaitu politik, sementara esensi yang kedua adalah administrasi.
Max Weber menyetujui bahwa esensi action atas birokrat yang menjalankan titah atas konstitusi yang telah ditetapkan, lebih lanjut vocation (panggilan) merupakan peran dari politisi dari sebuah pengaturan relasi kekuasaan. Tujuan birokrasi dan politik dapat tercapai secara penuh jika patuh terhadap netralitas. Netralitas dalam birokrasi dalam aliran Weber secara esensi tidak dapat memaksakan kepentingan parpol dan kelompok dalam lembaga negara.
Implementasi berbirokrasi Weber yaitu dengan melakukan penerapan aturan sekaligus pengendalian yang tidak didasarkan pada kepentingan pribadi atau kepentingan politis. Hal ini cukup menjadi dasar kebijakan pemerintah terhadap fenomena pejabat publik yang mencadi bacalon.
Pada saat pengajuan bacalon anggota DPR, Bawaslu mengalami kendala dalam mengakses data bakal calon karena Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai viewer masih dalam proses pengembangan. Silon baru dapat diakses saat masuk sub tahapan verifikasi administrasi.
Akibatnya pengawas pemilu memerlukan waktu terbatas dalam mencermati dan mengidentifikasi pejabat publik yang diajukan sebagai bakal calon anggota DPR. Sementara sub tahapan verifikasi administrasi merupakan momentum bagi Bawaslu mengawasi keabsahan syarat administrasi bakal calon anggota DPR.
Ketentuan mundur dari jabatan publik seperti tertulis di atas merupakan bagian dari menjaga netralitas dalam pemilu. Netralitas pemerintah sebagai pembuat dan eksekusi kebijakan menjadi titik yang ideal ketika dihadapkan pada suatu kondisi, sebagaimana menurut Goodnow (1900), bahwa negara memiliki fungsi untuk mengekspresikan kehendak rakyat dan menjalankan kehendak itu. Fungsi pertama yaitu politik, sementara esensi yang kedua adalah administrasi.
Max Weber menyetujui bahwa esensi action atas birokrat yang menjalankan titah atas konstitusi yang telah ditetapkan, lebih lanjut vocation (panggilan) merupakan peran dari politisi dari sebuah pengaturan relasi kekuasaan. Tujuan birokrasi dan politik dapat tercapai secara penuh jika patuh terhadap netralitas. Netralitas dalam birokrasi dalam aliran Weber secara esensi tidak dapat memaksakan kepentingan parpol dan kelompok dalam lembaga negara.
Implementasi berbirokrasi Weber yaitu dengan melakukan penerapan aturan sekaligus pengendalian yang tidak didasarkan pada kepentingan pribadi atau kepentingan politis. Hal ini cukup menjadi dasar kebijakan pemerintah terhadap fenomena pejabat publik yang mencadi bacalon.
Peran Bawaslu dan Masyarakat
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berdasarkan amanat Undang-Undang Pemilu menjalankan tugas dalam mengawasi tahapan pencalonan sebagai pengejawantahan pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses pemilu.Pada saat pengajuan bacalon anggota DPR, Bawaslu mengalami kendala dalam mengakses data bakal calon karena Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai viewer masih dalam proses pengembangan. Silon baru dapat diakses saat masuk sub tahapan verifikasi administrasi.
Akibatnya pengawas pemilu memerlukan waktu terbatas dalam mencermati dan mengidentifikasi pejabat publik yang diajukan sebagai bakal calon anggota DPR. Sementara sub tahapan verifikasi administrasi merupakan momentum bagi Bawaslu mengawasi keabsahan syarat administrasi bakal calon anggota DPR.
Lihat Juga :