Partai Perindo Hargai Kebesaran Hati Gibran saat Istrinya Dilecehkan Warganet
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat DPP Partai Perindo Yerry Tawalujan memuji sikap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang tak ambil pusing dengan hinaan warganet terhadap istrinya, Selvi Ananda. Gibran menganggap cibiran warganet atas menantu Presiden Joko Widodo itu merupakan tindakan yang remeh dan mencari sensasi belaka.
"Kami Partai Perindo menghargai kebesaran hati seorang Gibran yang tidak menanggapi warganet yang melecehkan istrinya. Ini ciri-ciri pemimpin besar yang tidak terpengaruh dengan hal remeh-temeh," kata Yerry, Rabu (31/5/2023).
Dikatakan putra asli Minahasa --yang juga merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Utara itu-- proses hukum terhadap pelaku penghinaan harus tetap dilanjutkan, karena penghinaan di ruang publik melalui media sosial sudah diatur oleh UU ITE.
Politisi Partai Perindo--yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu memaparkan, sesuai Pasal 27 Ayat 3 UU ITE disebutkan, ada ancaman hukum bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
"Jadi, kami meminta pihak kepolisian, baik Polres Surakarta dan Polda Jawa Tengah untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku penghinaan itu serta memproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Yerry.
Juru bicara nasional Partai Perindo --yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- menegaskan, jika kasus penghinaan ini tidak diproses hukum, maka akan menjadi preseden yang buruk. Sebab, orang akan mudah melakukan perundungan dan pelecehan pada orang lain di media sosial, karena merasa tidak akan terjerat sanksi hukum.
Yerry menambahkan, media sosial merupakan ruang publik dan dengan mudah diakses oleh siapa saja dan tindakan tidak menyenangkan atau merugikan orang lain sama halnya melakukan di dunia nyata. Oleh karena itu, muncul UU ITE untuk mengatur apa saja yang terjadi di dunia maya.
"Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap penghina istrinya Wali Kota Solo," pungkasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu ke belakang publik dihebohkan dengan hinaan akun Twitter @p40812 yang menghina dan melecehkan istri Gibran, Selvi Ananda.
"Kami Partai Perindo menghargai kebesaran hati seorang Gibran yang tidak menanggapi warganet yang melecehkan istrinya. Ini ciri-ciri pemimpin besar yang tidak terpengaruh dengan hal remeh-temeh," kata Yerry, Rabu (31/5/2023).
Dikatakan putra asli Minahasa --yang juga merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Utara itu-- proses hukum terhadap pelaku penghinaan harus tetap dilanjutkan, karena penghinaan di ruang publik melalui media sosial sudah diatur oleh UU ITE.
Politisi Partai Perindo--yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu memaparkan, sesuai Pasal 27 Ayat 3 UU ITE disebutkan, ada ancaman hukum bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
"Jadi, kami meminta pihak kepolisian, baik Polres Surakarta dan Polda Jawa Tengah untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku penghinaan itu serta memproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Yerry.
Juru bicara nasional Partai Perindo --yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- menegaskan, jika kasus penghinaan ini tidak diproses hukum, maka akan menjadi preseden yang buruk. Sebab, orang akan mudah melakukan perundungan dan pelecehan pada orang lain di media sosial, karena merasa tidak akan terjerat sanksi hukum.
Yerry menambahkan, media sosial merupakan ruang publik dan dengan mudah diakses oleh siapa saja dan tindakan tidak menyenangkan atau merugikan orang lain sama halnya melakukan di dunia nyata. Oleh karena itu, muncul UU ITE untuk mengatur apa saja yang terjadi di dunia maya.
"Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap penghina istrinya Wali Kota Solo," pungkasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu ke belakang publik dihebohkan dengan hinaan akun Twitter @p40812 yang menghina dan melecehkan istri Gibran, Selvi Ananda.
(muh)