Korupsi Lahan Perumahan Prajurit TNI AD, Kejagung Tahan Direktur PT Indah Berkah Utama
Rabu, 31 Mei 2023 - 17:41 WIB
loading...
A
A
A
“Tersangka AS sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah menerima dana sebesar Rp32 miliar untuk lahan seluas 31,7 hektare di Karawang, namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektare. Akibatnya, Tersangka AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp34 miliar yang digunakan Tersangka untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektare dan Subang seluas 3,5 hektare,” ujar dia.
“Uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp66 miliar, berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp27,974 miliar. Sisa sebesar Rp38,026 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan,“ terang Ketut.
Kemudian, Ketut mengatakan AS dan Brigjen TNI (Purn) YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang, namun tanpa didahului Perjanjian Kerjasama (PKS).
“Selain itu, volume lahan yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan dalam PKS dan dana yang telah dibayarkan TWP AD kepada Tersangka AS, sehingga mengakibatkan kerugian negara dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” tandas dia.
Lebih lanjut, Ketut menegaskan proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang, sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp66 miliar, berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp27,974 miliar. Sisa sebesar Rp38,026 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan,“ terang Ketut.
Kemudian, Ketut mengatakan AS dan Brigjen TNI (Purn) YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang, namun tanpa didahului Perjanjian Kerjasama (PKS).
“Selain itu, volume lahan yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan dalam PKS dan dana yang telah dibayarkan TWP AD kepada Tersangka AS, sehingga mengakibatkan kerugian negara dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” tandas dia.
Lebih lanjut, Ketut menegaskan proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang, sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(muh)
Lihat Juga :