Korupsi Lahan Perumahan Prajurit TNI AD, Kejagung Tahan Direktur PT Indah Berkah Utama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik koneksitas Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menahan AS, direktur PT Indah Berkah Utama dalam kasus tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020. AS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak 31 Mei 2023.
“Tindakan penahanan dilakukan dalam rangka percepatan proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan, dan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) tentang syarat subjektif dan objektif penahanan, sehingga Penyidik Koneksitas memandang perlu dilakukan penahanan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Ketut mengungkap, tersangka AS pada periode Mei 2019 sampai dengan Desember 2020 bersama tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK selalu direktur keuangan TWP AD telah menggunakan dana Tabungan Wajib Perumahan Prajurit dan PNS TNI AD (TWP TNI AD).
Hal yang dilakukan keduanya, tanpa adanya perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan Perjajian Kerjasama yang telah di sepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38,026 miliar.
“Tersangka AS sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah menerima dana sebesar Rp32 miliar untuk lahan seluas 31,7 hektare di Karawang, namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektare. Akibatnya, Tersangka AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp34 miliar yang digunakan Tersangka untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektare dan Subang seluas 3,5 hektare,” ujar dia.
“Uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp66 miliar, berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp27,974 miliar. Sisa sebesar Rp38,026 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan,“ terang Ketut.
Kemudian, Ketut mengatakan AS dan Brigjen TNI (Purn) YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang, namun tanpa didahului Perjanjian Kerjasama (PKS).
“Selain itu, volume lahan yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan dalam PKS dan dana yang telah dibayarkan TWP AD kepada Tersangka AS, sehingga mengakibatkan kerugian negara dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” tandas dia.
Lebih lanjut, Ketut menegaskan proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang, sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tindakan penahanan dilakukan dalam rangka percepatan proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan, dan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) tentang syarat subjektif dan objektif penahanan, sehingga Penyidik Koneksitas memandang perlu dilakukan penahanan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Ketut mengungkap, tersangka AS pada periode Mei 2019 sampai dengan Desember 2020 bersama tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK selalu direktur keuangan TWP AD telah menggunakan dana Tabungan Wajib Perumahan Prajurit dan PNS TNI AD (TWP TNI AD).
Hal yang dilakukan keduanya, tanpa adanya perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan Perjajian Kerjasama yang telah di sepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38,026 miliar.
“Tersangka AS sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah menerima dana sebesar Rp32 miliar untuk lahan seluas 31,7 hektare di Karawang, namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektare. Akibatnya, Tersangka AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp34 miliar yang digunakan Tersangka untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektare dan Subang seluas 3,5 hektare,” ujar dia.
“Uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp66 miliar, berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp27,974 miliar. Sisa sebesar Rp38,026 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan,“ terang Ketut.
Kemudian, Ketut mengatakan AS dan Brigjen TNI (Purn) YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang, namun tanpa didahului Perjanjian Kerjasama (PKS).
“Selain itu, volume lahan yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan dalam PKS dan dana yang telah dibayarkan TWP AD kepada Tersangka AS, sehingga mengakibatkan kerugian negara dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” tandas dia.
Lebih lanjut, Ketut menegaskan proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang, sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(muh)