Korupsi Lahan Perumahan Prajurit TNI AD, Kejagung Tahan Direktur PT Indah Berkah Utama
Rabu, 31 Mei 2023 - 17:41 WIB
loading...
Kejagung menahan tersangka kasus korupsi pengadaan lahan perumahan untuk prajurit TNI AD yang diduga merugikan negara lebih dari Rp32 miliar. Foto: ilustrasi.dokSINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik koneksitas Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menahan AS, direktur PT Indah Berkah Utama dalam kasus tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020. AS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak 31 Mei 2023.
“Tindakan penahanan dilakukan dalam rangka percepatan proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan, dan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) tentang syarat subjektif dan objektif penahanan, sehingga Penyidik Koneksitas memandang perlu dilakukan penahanan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Ketut mengungkap, tersangka AS pada periode Mei 2019 sampai dengan Desember 2020 bersama tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK selalu direktur keuangan TWP AD telah menggunakan dana Tabungan Wajib Perumahan Prajurit dan PNS TNI AD (TWP TNI AD).
Hal yang dilakukan keduanya, tanpa adanya perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan Perjajian Kerjasama yang telah di sepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38,026 miliar.
“Tindakan penahanan dilakukan dalam rangka percepatan proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan, dan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) tentang syarat subjektif dan objektif penahanan, sehingga Penyidik Koneksitas memandang perlu dilakukan penahanan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Ketut mengungkap, tersangka AS pada periode Mei 2019 sampai dengan Desember 2020 bersama tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK selalu direktur keuangan TWP AD telah menggunakan dana Tabungan Wajib Perumahan Prajurit dan PNS TNI AD (TWP TNI AD).
Hal yang dilakukan keduanya, tanpa adanya perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan Perjajian Kerjasama yang telah di sepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38,026 miliar.
Lihat Juga :