Kasus Johnny G Plate, Kejagung Periksa 4 Orang Saksi
Rabu, 31 Mei 2023 - 16:41 WIB
loading...
A
A
A
Ketut menjelaskan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk memperkuat dan pelengkapan pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.
Sebagai informasi, Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Dalam perkara ini, Johnny sebagai pengguna anggaran diduga menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, penyidik menetapkan Plate sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti yang cukup. Plate diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran. "Diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam keterangan, Rabu (17/5/2023).
Sebagai informasi, Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Dalam perkara ini, Johnny sebagai pengguna anggaran diduga menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, penyidik menetapkan Plate sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti yang cukup. Plate diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran. "Diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam keterangan, Rabu (17/5/2023).
(rca)
Lihat Juga :