KPK Jebloskan Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung ke Lapas Semarang
Rabu, 31 Mei 2023 - 11:28 WIB
loading...
Terdakwa Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). FOTO/ALDHI CHANDRA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Eksekusi itu dilakukan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Mukti Agung Wibowo dieksekusi bersama orang kepercayaannya yang juga Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW). Keduanya telah dinyatakan bersalah atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Keduanya akan menjalani pidana penjara di Lapas Kelas I Semarang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (31/5/2023).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Mukti Agung Wibowo dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun). Ia juga dikenakan denda Rp300 juta disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp4,9 miliar.
Mukti Agung Wibowo dieksekusi bersama orang kepercayaannya yang juga Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW). Keduanya telah dinyatakan bersalah atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Keduanya akan menjalani pidana penjara di Lapas Kelas I Semarang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (31/5/2023).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Mukti Agung Wibowo dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun). Ia juga dikenakan denda Rp300 juta disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp4,9 miliar.
Lihat Juga :